Palembang Zona Kuning, Angka BOR Rumah Sakit Turun 9 Persen

Masyarakat sudah antusias vaksinasi

Palembang, IDN Times - Risiko penyebaran COVID-19 yang rendah hingga status Palembang menjadi zona kuning, memengaruhi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.

"Kalau kasus positif harian rata-rata hanya ada 8 kasus, kemudian BOR-nya turun di angka 9 persen. Gambaran data ini menunjukkan situasi mulai aman, karena biasanya dalam sehari angka positif bisa mencapai 30 orang," ujar Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty kepada IDN Times, Rabu (22/9/2021).

1. Kasus COVID-19 harian di Palembang melandai signifikan

Palembang Zona Kuning, Angka BOR Rumah Sakit Turun 9 PersenIlustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Melihat angka harian yang menurun, kasus COVID-19 di Palembang sudah bisa dinyatakan melandai. Risiko penularan perlahan turun dan evaluasi penilaian indikator angka BOR di rumah sakit berada di bawah 50 persen dari tingkat ambang batas 70 persen.

"Jadi memang betul-betul tingkat kasus harian di Palembang melandai dengan risiko rendah di zona kuning," kata dia.

Baca Juga: Mal di Palembang Belum Wajibkan Vaksin COVID-19 Sebagai Syarat Masuk

2. Vaksinasi dosis pertama di Palembang sudah 42 persen

Palembang Zona Kuning, Angka BOR Rumah Sakit Turun 9 PersenIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Menurut Mirza, angka penurunan BOR di Palembang juga dipengaruhi antusias masyarakat melakukan vaksinasi. Hingga 21 September 2021 kemarin, persentase vaksinasi dosis pertama untuk warga Palembang sudah mencapai 42 persen.

"Dan dosis dua sudah 28 persen. Kita berharap vaksinasi sudah lebih dari 50 persen akhir September ini," timpalnya.

3. Alokasi vaksin terakhir ke Palembang sebanyak 145 ribu dosis

Palembang Zona Kuning, Angka BOR Rumah Sakit Turun 9 PersenIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sedangkan untuk pengadaan stok vial dan dosis vaksin di Palembang masih diajak an Dinkes Kota kepada Dinkes Provinsi. Jika ketersediaan mulai menipis, maka distribusi ke Gudang Farmasi Dinkes Palembang dilakukan setiap satu minggu sekali.

"Alokasi terakhir ada 145 ribu dosis dan dikirim vaksin per minggu. Data terakhir, sebagian 50 ribu dosis sudah diberikan ke target sasaran," tandas dia.

4. Aturan wilayah dengan status PPKM Level 2

Berikut aturan wilayah yang masuk zona kuning dengan kebijakan PPKM level 2:

1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Palembang Lanjutkan PPKM Level 2 Hingga 4 Oktober 2021

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya