Info Loker: PPPK Tenaga Teknis Palembang, Tutup 6 Januari 2023

Simak syarat dan cara mendaftarnya di sini

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali membuka kesempatan honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan formasi tenaga teknis.

Pendaftaran PPPK formasi tenaga teknis di ligkungan Seketariat Daerah (Setda) Palembang bisa dilakukan online melalui website SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran PPPK tenaga teknis sudah dibuka dari 21 Desember 2022 dan penutupan tanggal 6 Januari 2023," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Riza Pahlevi, Senin (26/12/2022).

1. Bagi pelamar peserta seleksi PPPK penyandang disabilitas wajib diverifikasi

Info Loker: PPPK Tenaga Teknis Palembang, Tutup 6 Januari 2023Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri, bagi calon peserta seleksi PPPK formasi tenaga teknis di lingkungan Setda Pemkot Palembang harus memenuhi persyaratan sesuai kategori.

Yakni bagi pelamar penyandang disabilitas wajib diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai jabatan yang dilamar calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis oleh panitia seleksi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Begini Formasinya

2. Calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis bisa melampirkan sertifikat untuk nilai tambah kompetensi

Info Loker: PPPK Tenaga Teknis Palembang, Tutup 6 Januari 2023Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara bagi pelamar yang melamar Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level I sebagai Persyaratan Wajib.

"Bagi pelamar yang melamar jabatan fungsional penerjemah dan teknik jalan dan jembatan yang memiliki sertifikat kompetensi dapat melampirkannya sebagai tambahan nilai kompetensi," kata Riza.

3. Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi pelamar PPPK formasi tenaga teknis

Info Loker: PPPK Tenaga Teknis Palembang, Tutup 6 Januari 2023Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi pelamar:

1. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (Format Pdf dengan ukuran maksimal 300kb).

2.Scan Asli Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (Format Pdf dengan ukuran maksimal 300kb).

3. Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Keda dan Berkinerja Baik minimal 2 (dua) Tahun dan Surat Keputusan/ Kontrak Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Format Pdf dengan ukuran maksimal 300kb).

4. Scan Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL. (format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200kb).

5. Scan Ijazah asli, disertai profesi dan sertifikat tambahan dalam 1 file PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan) (Format Pdf dengan ukuran maksimal 800kb).

6. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Format Pdf dengan ukuran maksimal 800kb).

7. Scan Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200kb).

8. Scan Asli Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level 1 Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai syarat wajib tambahan (Format Pdf dengan ukuran maksimal 300kb).

9. Scan Asli Hasil Tes TOEFL bagi pelamar Jabatan Fungsional Penerjemah sebagai syarat tidak wajib (Format Pdf dengan ukuran maksimal 300kb).

10. Scan Asli Sertifikat Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan untuk Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan jenjang AhU Pertama dan Terampil sebagai syarat tidak wajib (Format Pdf dengan ukuran maksimal 300kb).

Dokumen bagi penyandang disabilitas wajib mengunggah:

1. Scan Surat Keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik pemerintah.

2. Video singkat melakukan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan PPPK, Pahami Sebelum Mendaftar!

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya