Herman Deru Tak Ingin Dilibatkan Soal Status Domestik Bandara SMB II
Intinya Sih...
- Gubernur Sumsel tidak ingin terlibat dalam perubahan status Bandara SMB II Palembang menjadi domestik
- Status Bandara SMB II Palembang adalah tanggung jawab Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni
- Kementerian Perhubungan menetapkan bandara SMB II Palembang hanya melayani rute luar negeri untuk umroh/haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) periode 2018-2023, Herman Deru, tak ingin terlibat dan mengomentari perubahan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sebagai bandara internasional sejak tahun 1970 menjadi domestik.
"Katek hubungannya dengan aku (gak ada hubungannya dengan saya)," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Status Bandara SMB II Internasional Hilang, Palembang Layani Domestik
1. Status Bandara SMB II Palembang urusan Pj Gubernur Sumsel
Meenurut pria yang akan maju lagi jadi calon Gubernur Sumsel itu, status Bandara SMB II Palembang adalah tanggung jawab penjabat saat ini, yakni Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel pengganti posisi Herman Deru.
"Tanya dengan Pj Gubernur," singkat dia.
Baca Juga: Bandara SMB II Diminta Buka Lagi Penerbangan Langsung ke Negara ASEAN
2. Bandara SMB II Palembang jadi domestik sejak 2 April 2024
Perubahan status Bandara SMB II Palembang menjadi layanan maskapai domestik ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2 April 2024. Dalam aturan tertulis, Bandara SMB II Palembang hanya melayani rute luar negeri untuk perjalanan umroh/haji.
Selain Bandara SMB II Palembang, Kemenhub juga menetapkan status bandara domestik lain di Indonesia. Pengurangan jumlah bandara internasional di Tanah Air diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 31/2024 (KM 31/2004).
3. Kebijakan bandara domestik untuk meningkatkan penerbangan nasional
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, data Ditjen Perhubungan Udara menyebut 34 bandara internasional periode 2015-2021 yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Soekarno-Hatta Jakarta, I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Kualanamu Medan.
"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemik COVID 19," kata Aditia dalam siaran pers yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Arus Balik 2024, 10 Ribu Orang Keluar Palembang dari Bandara SMB II