Disnaker Palembang Buka Posko Khusus Aduan THR Pegawai

Perusahaan Palembang wajib bayar THR paling lama H-7 lebaran

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Palembang membuka posko aduan THR yang tidak diberikan kepada karyawan, terbuka untuk umum.
  • Pj Wali Kota Palembang menginstruksikan agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024.
  • THR merupakan hak pekerja dengan masa kerja tertentu, dan perusahaan yang tidak membayar terancam sanksi serta penyelesaian melalui bipartit atau tripartit.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka posko khusus aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan terhadap karyawan. Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan terbuka untuk umum.

"Posko pengaduan sudah kita buka dari H-14 sebelum lebaran dan H+14 setelah lebaran. Kita siapkan posko khusus dan nomor pengaduannya," ujar Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Deddy, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Non ASN Palembang Bakal Terima Uang Kompensasi Lebaran Pengganti THR

1. Aturan pembayaran THR dalam surat edaran Pj Wako Palembang

Disnaker Palembang Buka Posko Khusus Aduan THR PegawaiIlustrasi uang (pexel)

Sebelumnya Pj Wali Kota (Wako) Palembang, Ratu Dewa, telah mengintruksikan dan mengimbau agar semua perusahaan dan instansi pemberi pekerjaan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Kebijakan tersebut juga sudah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Pj Wako Palembang nomor 9 tahun 2024 tentang Pemberian THR.

"THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran sebagaimana buruh masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, serta buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," jelasnya.

Baca Juga: Honorer Pemkab Muba Ikut Cicip THR Rp500 Ribu per Orang

2. Karyawan berhak mendapatkan THR setelah satu tahun

Disnaker Palembang Buka Posko Khusus Aduan THR Pegawaigambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pemberian THR kepada karyawan merupakan hak pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

"Besaran THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerjanya. Jadi ada perhitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," kata Rediyan.

3. Perusahaan tak memberikan THR terancam mendapatkan sanksi

Disnaker Palembang Buka Posko Khusus Aduan THR Pegawaiilustrasi penukaran uang untuk THR (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Apabila perusahaan atau instansi pemberi pekerja tidak membayarkan THR kepada karyawan, perusahaan tersebut terancam mendapatkan sanksi. Soal sanksi apa yang akan diperoleh, Disnaker Palembang membuka aduan dan keluhan pegawai yang nantinya dilakukan tindak lanjut.

"Sanksi ini bisa ditentukan dari aduan, kemudian terlebih dahulu untuk melakukan bipartit (antara pekerja dan pemberi kerja) dicari dulu solusi terbaiknya. Kalaupun permasalahan tidak dapat selesai di Bipartit, maka kita tempuh dulu Tripartit (3 kali) dengan ditengahi dinas ketenagakerjaan mewakili pemerintah kota Palembang," jelas dia.

4. Kasus karyawan tak terima pemberian THR bisa dibawa ke pengadilan

Apabila kedua opsi komunikasi biparit dan tripartit antara pekerja dan pemberi pekerjaan tidak mendapatkan hasil, tahapan berikutnya dengan membawa kasus terkait ke pengadilan hubungan perindustrial.

"Tetapi untuk pengawasan sendiri ini ada di Provinsi, kalau disnaker kota Palembang diimbauan dulu agar suasananya dapat berjalan baik," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan TPP ASN Segera Dibayarkan Maret 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya