Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tak Berubah
Intinya Sih...
- Dinas Pendidikan Palembang menolak perubahan seragam sekolah berdasarkan aturan Kemendikbudristek
- Pakaian adat tidak wajib diterapkan untuk siswa SD agar tidak membebani orang tua dan wali murid
- Aturan pakaian sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022, tanpa membebani orang tua dalam pembelian seragam baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang merespon kabar perubahan seragam sekolah berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan bakal mengganti seragam baru setelah masa libur lebaran 2024. Penggunaan pakaian adat untuk menunjukkan identitas daerah.
"Pakaian sekolah tetap mengikuti standar nasional tanpa ada perubahan yang signifikan," ujar Kabid SMP Disdik Palembang, Lukman Hakim, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai Lebaran
1. Tidak ada kewajiban sekolah menerapkan pakaian adat siswa
Kebijakan pakaian adat bagi siswa sekolah khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak diwajibkan untuk diterapkan. Hal ini dilakukan agar tidak membebani orang tua dan wali murid.
"Saat ini belum ada kebijakan untuk mewajibkan siswa tingkat dasar dan menengah menggunakan pakaian adat di sekolah," kata dia.
Baca Juga: Kemendikbud Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler
2. Aturan seragam masih merujuk aturan lama
Aturan pakaian sekolah dan penggunaan seragam masih sesuai dengan regulasi berlaku, yakni merujuk pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.
Aturan itu mengenai tak diperbolehkan mengenakan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan siswa baru.
"Kita masih mempertimbangkan kemampuan orangtua, kebijakan tetap seperti biasa," timpalnya.
3. Pembelian pakaian adat untuk seragam sekolah tidak boleh jadi kewajiban
Lukman menerangkan, apabila ada aturan mengenakan pakaian adat di sekolah, artinya sudah berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dan wali murid. Penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Pembelian seragam atau pakaian adat ini tidak boleh menjadi kewajiban orangtua. Wali siswa memiliki kebebasan untuk memilih. Tidak ada paksaan," jelas dia.
4. Disdik Palembang ingatkan masyarakat tidak salah paham
Ia juga mengingatkan orang tua untuk teliti dan memahami berita dengan baik, bukan sekadar membaca judul. Hal tersebut agat tidak terjadi salah paham terkait aturan dan kebijakan yang berlaku.
"Banyak orang tua yang telah bertanya-tanya tentang seragam sekolah. Sekali lagi, kami jelaskan bahwa di Palembang kebijakan masih tetap sama, tidak ada perubahan," tegasnya.
Baca Juga: Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tak Dihapus, Keikutsertaan Siswa Sukarela