CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria Pelamar

Pelamar wajib memiliki akun SSCASN

Intinya Sih...

  • Pendaftaran CASN 2024 Pemprov Sumsel dibuka untuk 100 nakes dan 85 tenaga teknis.
  • Batas waktu pendaftaran hingga 13 September, pelamar wajib memiliki akun SSCASN.
  • Kriteria pelamar CASN termasuk formasi umum, khusus (cumlaude), dan penyandang disabilitas.

Palembang, IDN Times - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 kuota Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dibuka formasi tenaga kesehatan atau nakes dengan kebutuhan karyawan berjumlah 100 orang.

"Tahun ini dibuka 100 kuota penerimaan nakes," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Sumsel, Masirul, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Sumsel Masih Milik Tokoh Lama, Parpol Tak Pede Usung Kader Sendiri

1. Pemprov Sumsel buka formasi total 185 kuota CASN 2024

CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria Pelamarilustrasi tes CPNS (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Selain kebutuhan formasi nakes yang dibuka Pemprov Sumsel tahun anggaran 2024 untuk penerimaan CASN juga dibuka untuk tenaga teknis berdasarkan pengajuan sejumlah instansi. Total kuota tenaga teknis tahun ini berjumlah 85 orang.

"Keseluruhan 185 kuota CASN untuk 2024 dengan formasi yang dibuka nakes dan tenaga teknis," timpal Masirul

2. Batas waktu pendaftaran CASN Sumsel 2024 hingga 13 September

CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria Pelamarilustrasi pegawai negeri sipil atau ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)

Bagi pelamar CASN yang ingin mendaftar di Pemprov Sumsel wajib memiliki akun SSCASN. Batas waktu mendaftar terjadwal hingga 13 September yang sudah dibuka sejak sepekan belakang pada 20 Agustus 2024.

"Kita belum bisa melihat berapa jumlah pelmar, karena semua data masuk ke BKN dan BKD," kata dia.

3. Kriteria pelamar CASN Sumsel 2024

CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria Pelamarilustrasi tes CPNS (dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Berikut kriteria pelamar CASN Sumsel 2024:

1. Formasi Umum CASN

Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai ketentuan berlaku.

2. Formasi Khusus CASN

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan berikut:

  • Calon pelamar dengan status "Dengan Pujian"/ Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra-putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:

  • Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Calon Pelamar merupakan Penyandang Disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

4. Kriteria pelamar CASN 2024 formasi khusus disabilitas

CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria PelamarIlustrasi seleksi CASN (Dok. Kemenpan-RB)

Kriteria bagi Pelamar Penyandang Disabilitas:

Selain melamar Formasi Khusus Penyandang Disatrilitas juga dapat melamar Formasi Umum sesuai dengan yang ditentukan berikut ini:

  • Jabatan yang pekerjaannya sifatnya administratif.
  • Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin.
  • Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus.
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
  • Peserta penyandang disabilitas yang melamar di formasi umum akan mendapat perlakuan yang sama seperti pelamar kategori umum selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), baik dalam waktu pengerjaan soal maupun nilai ambang batas I passing grade.
  • Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Soroti Hak-hak Difabel yang Terlupakan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya