Balai Karantina Klaim Bisa Penuhi Persyaratan Ekspor Kelapa Sumsel

Buntut dari penolakan ekspor kelapa Sumsel ke Thailand

Palembang, IDN Times - Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang, Bambang Hesti Susilo menyatakan, pihaknya menjamin kualitas kelapa yang akan di kirim ke luar negeri, dan dapat memenuhi persyaratan standar ekspor kelapa sesuai aturan negara lain.

"Dampak Thailand menolak kelapa Sumsel berbuntut cukup panjang. Kami menyikapi masalah itu dengan melakukan sosialisasi dalam memenuhi standar ekspor kelapa. Mulai dari peninjauan saat waktu sortasi, dan stuffing dalam kontainer bersama kepala seksi karantina Tumbuhan, ibu Anita Setyawati," katanya saat dihubungi IDN Times via ponsel, Senin (9/12).

1. Balai Karantina Sumsel tidak menerbitkan sertifikat bila kelapa ekspor dalam kondisi tidak baik

Balai Karantina Klaim Bisa Penuhi Persyaratan Ekspor Kelapa SumselKomoditi eksportir kelapa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bambang mengungkapkan, hal yang mendasar untuk menangani kegagalan ekspor kelapa, seandainya kondisi kelapa yang akan dikirim tidak baik, maka Balai Karantina Sumsel tidak akan menerbitkan sertifikat.

"Sebelum ekspor tentu akan diperiksa dulu, kalau hasilnya masih ditemukan kelapa dalam keadaan bertunas dan atau retak, maka kami tidak akan mengeluarkan sertifikat izin ekspor," ungkap dia.

Program lain yang harus diterapkan, sambung dia, adalah dengan mendorong eksportir untuk mengembangkan ekspor produk turunan kelapa.

"Dua tahun terakhir ini kami sudah mengekspor santan Kelapa dan di November kemarin kita juga mengekspor ampas kelapa ke Tiongkok. Harapannya, pada 2020 ada ekspor cangkang kelapa, air kelapa dan ampas kelapa minyak kelapa juga diekspor,"  sambung dia.

2. Balai karantina bantu eksportir mencari mitra dagang negara lain

Balai Karantina Klaim Bisa Penuhi Persyaratan Ekspor Kelapa SumselProses peninjauan Balai Karantina di lokasi kontainer kelapa Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Bambang melanjutkaan, Balai Karantina juga nantinya turut membantu para eksportir untuk mendapatkan mitra dagang, seperti mencari data negara-negara lain.

"Misal, apakah produk turunan kelapa itu dibutuhkan di negara tersebut. Ini agar kita dapat membantu eksportir mendapatkan mitra dagang yang sesuai," ujar dia.

Baca Juga: Atasi Dinamika Ekspor-Impor Kelapa, Pemprov Sumsel Perlu Lakukan Ini

3. Balai karantina beri perlakuan fumigasi terhadap kelapa bulat

Balai Karantina Klaim Bisa Penuhi Persyaratan Ekspor Kelapa SumselKelapa Sumsel Ditolak Thailand, Eksportir Telan Kerugian Hingga Rp3 Miliar (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bambang juga menjelaskan, memang sejak awal 2019 pengawasan masuknya kelapa ke beberapa negara memang sangat ketat, termasuk di Thailand. Atas dasar itu, maka pihaknya juga melakukan perlakuan fumigasi terhadap kelapa bulat.

"Syarat pengiriman kelapa seperti di Thailand itu tidak boleh bertunas, dan caranya harus dengan perlakuan fumigasi menggunakan Methyl Bromide (MB) berdosis 32 gr/m3 selama 24 jam, untuk mencegah tumbuhnya tunas pada kelapa ekspor. Tetapi penerapan ini juga mempengaruhi kelapa menjadi busuk," jelas dia.

Baca Juga: Thailand Tolak Kelapa dari Sumsel, Eksportir Rugi hingga Rp3 Miliar

4. Proses Fumigasi harus dilakukan oleh pihak profesional

Balai Karantina Klaim Bisa Penuhi Persyaratan Ekspor Kelapa SumselProses fumigasi kelapa Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Nah, agar kelapa bulat tidak mengalami pembusukan, terang Bambang, maka perlakuan fumigasi harus diterapkan dengan pihak profesional. Sebagai informasi, fumigasi merupakan tindakan menggunakan fumigan di dalam ruang kedap udara, dan pada suhu tekanan tertentu yang dapat membunuh hama.

"Tidak semua pihak dan tidak sembarang orang dapat melakukan fumigasi, apalagi untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fumigasi. Fumigasi harus dilakukan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan fumigator yang telah teregisrasi oleh Badan Karantina Pertanian dan mendapatkan nomor ID perusahaan fumigasi (fumigator)," terang dia.

Kemudian, tambah dia, penerapan fumigasi juga mesti sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh personal kompeten, dan telah mendapatkan pelatihan yang dinyatakan lewat bukti sertifikat kompetensi oleh Badan Karantina Pertanian. Pelaksanaan fumigasi harus dilakukan minimal dua orang.

"Ya ada satu personel kompeten dan satu helper, tergantung jumlah komoditas yang akan di fumigasi. Selain itu, pelaksanaannya fumigasi mengajukan permohonan pengawasan fumigasi kepada petugas karantina pertanian yaitu petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT)," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya