Bakal Diturunkan, Warga Palembang Diimbau Jangan Dulu Bayar PBB

Ombudsman Sumsel dan Pemkot Palembang terus lakukan kajian

Palembang, IDN Times - Adanya pro kontra atas kebijakan yang tak populis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen, terus mendapat banyak tanggapan.

Seperti yang diutarakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian, bahwa kebijakan Pemkot Palembang yang menaikkan PBB itu akan direvisi ulang.

1. Ombudsman Sumsel tunggu konfirmasi Pemkot Palembang

Bakal Diturunkan, Warga Palembang Diimbau Jangan Dulu Bayar PBBIDN Times/Feny Maulia Agustin

Menurut Adrian, yang direvisi ulang itu adalah kajian dari keputusan ulang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari 100 persen. Saat ini, pihaknya juga masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Pemkot Palembang.

"Kalau itu teknisnya ke pemkot, tapi kita sudah denger keterangan pihak pemkot. Pertama memang mereka lagi mencoba revisi ulang aturan, terkait mengenai mekanismenya bagaimana itu dari pihak pemkot,"  ujar Adrian saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/7).

2. Penurunan NJOP itu 100 persen atau berdasarkan kelas klasifikasi

Bakal Diturunkan, Warga Palembang Diimbau Jangan Dulu Bayar PBBIDN Times/Feny Maulia Agustin

Andrian menjelaskan, terhadap penurunan NJOP ini masih terus didiskusikan lagi, apakah penurunannya secara keseluruhan dari PBB atau ada kebijakan penurunan dengan kelas klasifikasinya.

"100 persen akan terjadi penurunan, karena nampaknya menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Kita juga ada pertemuan dengan DPRD Palembang. Pertemuan ini adalah bentuk klarifikasi kami, apakah betul keluarnya Perwali berdasarkan konsultasi atau rapat bersama dengan DPRD," jelasnya.

3. Tim ombudsman turun langsung ke BPPD

Bakal Diturunkan, Warga Palembang Diimbau Jangan Dulu Bayar PBBIDN Times/Feny Maulia Agustin

Ombudsman sendiri, terang Adrian, sudah menyampaikan kalau masyarakat sudah ada yang melakukan pembayaran PBB secara lunas, maka Pemkot Palembang akan mengembalikan dana kelebihannya.

"Kalau misalnya ada yang terlanjur membayar, nanti ada mekanismenya juga, apa di kembalikan atau dilanjutkan untuk pembayaran selanjutnya. Itu juga lagi di buat pihak pemkot," terangnya.

"Hari ini tim kami turun ke BPPD (Badan Pengelolaan Pajak Daerah) untuk melihat langsung bagaimana proses keberatan dan keringanan yang diajukan oleh warga. Lalu ada beberapa daftar tambahan yang kami butuhkan, karena memang nanti kami akan menyerahkan hasil ke wali kota," sambungnya.

Baca Juga: Kebijakan Pemkot Tak Populer, DPRD Palembang Batalkan Kenaikan PBB

4. BPPD pastikan penurunan tidak memberatkan wajib pajak

Bakal Diturunkan, Warga Palembang Diimbau Jangan Dulu Bayar PBBIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan, penurunan atas kenaikan PBB yang diberikan nanti berkisar dari 80% hingga 20%. Pemkot Palembang memastikan, penurunan yang diberikan tidak akan memberatkan wajib pajak.

"Kita masih melakukan kajian, pekan ini akan kami sampaikan secara resmi. Mengenai PBB kami akan berikan penurunan," jelasnya.

Sulaiman Amin mengatakan, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sekarang yang sudah diberikan kepada warga tetap akan ditarik dan diganti dengan SPPT baru. "Agustus kami targetkan semua SPPT sudah diganti yang baru," katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk tidak membayar PBB terlebih dulu, sampai revisi ini diselesaikan oleh pihaknya. "Setelah ini jangan ada dulu yang membayar PBB sampai urusan ini selesai," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya