80 Persen Hasil PPDB Jalur Prestasi di Palembang Maladminstrasi

Ombudsman Sumsel segera umumkan hasil laporan PPDB

Intinya Sih...

  • Ombudsman Sumsel temukan maladministrasi pada PPDB 2024 di Palembang, terutama pada jalur prestasi.
  • 80% laporan masalah berasal dari jalur prestasi, sementara jalur lain belum mendapatkan laporan jelas.
  • Pengawasan seleksi PPDB dilakukan dengan memanggil pihak sekolah untuk diverifikasi dan pengumpulan bukti dari wali murid.

Palembang, IDN Times - Tahapan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang terbukti terjadi maladminstrasi, atau adanya perilaku melawan hukum yang tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan PPDB untuk jalur prestasi.

"Ombudsman menemukan 80 persen laporan masalah pada jalur prestasi, serta untuk jalur lain (zonasi, afirmasi, dan mutasi) belum menerima laporan jelas," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: 1 Sekolah Negeri di Palembang Belum Mendapatkan Siswa Baru

1. Maladminstrasi PPDB dalam tahap penilaian koreksi dan pengumpulan data

80 Persen Hasil PPDB Jalur Prestasi di Palembang MaladminstrasiVerifikasi PPDB di SMA Negeri 10 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Laporan maladminstrasi untuk jalur penerimaan PPDB jalur prestasi diterima Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) berdasarkan aduan dari wali murid dan orang tua siswa. Mereka mendapatkan informasi bahwa anaknya tidak lolos dengan nilai akademik yang memenuhi syarat.

"Pekan ini kami akan menyelesaikan penyusunan laporan dan siap diumumkan kepada masyarakat. Pengumpulam bukti juga telah dilakukan," kata dia.

Baca Juga: 7 SMA Unggulan di Palembang Terbukti Maladministrasi PPDB 2024

2. Sebabyak 22 Kepsek dipanggil terkait seleksi PPDB

80 Persen Hasil PPDB Jalur Prestasi di Palembang MaladminstrasiOperator pendaftaran PPDB saat mengikuti Bimtek. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tindakan pengawasan seleksi PPDB untuk mencegah kecurangan terjadi di Palembang, yakni memanggil pihak sekolah negeri untuk diverifikasi serta pengumpulan bukti dari laporan yang disampaikan oleh para wali murid.

Sebelumnya, Ombudsman Sumsel sudah memanggil kepala sekolah dari 22 Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Palembang untuk menjalankan pemeriksaan serta mengikuti pengawasan korektif.

"Pengumpulan data dan bukti dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk 22 SMA Negeri di Palembang, Disdik Sumsel, dan Inspektorat Sumsel sudah dilakukan," jelasnya.

3. Pleno Ombudsman akan menentukan langkah korektif terhadap Disdik Sumsel

80 Persen Hasil PPDB Jalur Prestasi di Palembang MaladminstrasiIlustrasi verifikasi PPDB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adrian menambahkan, Ombudsman masih belum bisa memutuskan apakah hasil PPDB akan dibatalkan, diundur, atau dilakukan daftar ulang. Hal itu akan ditentukan berdasarkan derajat kesalahan yang ditemukan dari analisis data dan informasi.

"Pleno Ombudsman akan menentukan langkah korektif apa yang akan diambil untuk menilai tindakan Dikdis Sumsel," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Sumsel Terima Laporan Pengumuman PPDB Tak Transparan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya