7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar  

BBPOM Palembang sita 424 kosmetik tak sesuai standar

Intinya Sih...

  • BBPOM Palembang menyita dan memusnahkan 424 kosmetik tak sesuai standar dari 28 klinik kecantikan di Sumsel.
  • Intensifikasi pengawasan puluhan klinik kecantikan selama 19-23 Februari 2024 di Palembang, OKI, dan OKU Timur menemukan 26 jenis kosmetik tanpa izin edar.
  • Kosmetik tersebut termasuk krim pemutih, parfum, pelembab wajah dengan total kerugian mencapai Rp39 juta; Disperindag Sumsel menambahkan perlunya edukasi masyarakat tentang produk yang aman.

Palembang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita dan memusnahkan ratusan kosmetik dari beberapa klinik kecantikan di Sumatra Selayan (Sumsel). Kosmetik itu disebut tidak memenuhi standar dan tak memiliki izin edar.

"Ada 28 klinik kecantikan yang kita lakukan pengawasan, 7 tempat ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar," ujar Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Pasar Sekayu

1. Pengawasan klinik kecantikan dilakukan sejak 19 Februari 2024

7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar  ilustrasi tas kosmetik (pexels.com/Richard Cascaes Figueiredo)

BBPOM Palembang melakukan intensifikasi dan pengawasan puluhan klinik kecantikan selama 19-23 Februari 2024 di Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

"Dari tiga daerah ditemukan 26 jenis kosmetik tanpa izin edar, tetapi tidak masuk kategori kedaluwarsa," kata dia.

Baca Juga: Jamu Berformalin dan Bumbu Masakan Kedaluwarsa Ditemukan di Palembang

2. Total kerugian kosmetik mencapai Rp39 juta

7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar  ilustrasi mengiklankan kosmetik (pexels.com/George Milton)

Berdasarkan 26 jenis kosmetik tersebut total ada 424 buah yang tidak memiliki surat izin edar seperti krim pemutih, parfum, pelembab wajah, dan item lainnya dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp39 juta.

"Rata-rata yang kami temukan kosmetik untuk item kecantikan wajah krim racikan, facial wash dan serum dengan total kerugian senilai Rp39.904.000," jelasnya.

3. Masyarakat diminta cerdas memilih kosmetik yang aman

7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar  ilustrasi membuat konten sponsor dari merek kosmetik terkenal (pexels.com/RDNE Stock project)

Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Henny Yulianti menambahkan, kasus kosmetik tanpa izin edar sering terjadi dan banyak pedagang yang sudah mengetahui namun tetap menjual produk.

“Sekarang adalah bagaimana mengedukasi masyarakat untuk lebih cerdas memakai produknya dari, izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan, dan lain sebagainya. Jadi jangan hanya melihat karena murahnya, akan tetapi kita memakai produk sesuai standar izin edarnya, dan aman," timpal dia.

Baca Juga: BBPOM Sumsel Temukan Paket Teh Ilegal di Sebuah Mal Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya