Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor

Masing-masing saksi ahli dari JPU dan terdakwa beri pendapat

Intinya Sih...

  • Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
  • Saksi ahli dari JPU, Erwinta Marius, ditegur karena tidak konsisten dalam memberikan jawaban terkait kerugian negara akibat akuisisi perusahaan BUMN.
  • Dian Puji Nugraha Simatupang menjelaskan bahwa proses akuisisi yang dilakukan PTBA melalui anak perusahaan BMI merupakan tindakan korporasi dan bukan merugikan negara.

Palembang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (1/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli yaitu Erwinta Marius sebagai saksi. Sedangkan para terdakwa menghadirkan seorang ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H, M.H.

Sidang dimulai dengan melanjutkan keterangan Erwinta Marius yang sudah memberikan kesaksian pada hari sebelumnya Kamis (29/2/2024). Saat di persidangan, Erwinta ditegur Majelis Hakim PN Palembang karena tidak konsisten dalam memberikan jawaban.

Saat memberikan pendapat, Erwinta mengatakan apabila perusahaan yang berekuitas negatif dari perusahaan BUMN maka bukan merupakan kerugian negara. Namun jika perusahaan yang diakusisi adalah perusahaan swasta, Erwinta berasumsi hal itu menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

1. SBS anak perusahaan BUMN tak terima fasilitas negara

Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah TipikorSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saksi kedua yakni Dian Puji Nugraha Simatupang menerangkan jika anak perusahaan BUMN harus tunduk kepada Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dia menjelaskan, ada perbedaan penafsiran terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya. Ia pun mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2020.

“Sepanjang anak perusahaan BUMN tidak menerima fasilitas negara dalam bentuk penugasan dari negara, maka kerugian perusahaan tersebut bukan merupakan kerugian negara,” ujarnya.

Dilanjutkannya, uang negara terhadap BUMN sudah dipisahkan dalam bentuk saham. Dalam teori ‘aliran’ menurutnya sudah tidak relevan terhadap BUMN.

“Seperti contoh,  saya itu PNS, gaji saya dari APBN. Namun kemudian gaji saya dicuri orang, apa saya kemudian melapor KPK?” katanya.

Jika terjadi penyimpangan oleh anak perusahaan BUMN yang merupakan perseroan terbatas, maka anak perusahaan BUMN itu dapat menyelesaikan perkara penyimpangan berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni Pasal 138 UU Perseroan Terbatas, bukan melalui mekanisme UU Tipikor.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

2. Persoalan anak perusahaan di luar tanggung jawab BUMN

Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah TipikorSidang dugaan korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dian menambahkan, proses akuisisi yang dilakukan PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) merupakan murni tindakan korporasi.

Hal ini sesuai aturan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan PP nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

"Di sana jelas tidak ada aturan mengenai ruang lingkup anak perusahaan," jelas dia.

3. Saksi JPU punya standar ganda

Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah TipikorPT Bukit Asam Tbk (PTBA) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 di Gedung Serba Guna (GSG) Tanah Putih, Tanjung Enim, Sabtu (2/3/2024). (dok. PTBA)

Ainuddin, penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono, menyebutkan jika pernyataan Erwinta sebagai saksi dari JPU cukup mengada-ada. Sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), pernyataan Erwinta disebut hanua asumsi dan tidak didukung ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagaimana mungkin ahli dalam memberikan pendapat hanya berdasarkan keyakinan dalam melakukan pemeriksaan kerugian negara. Menggunakan ‘standar ganda’ dalam memberikan pendapat, mengenai penyertaan modal pada perusahaan dengan ekuitas negatif bisa merugikan keuangan negara dan bisa juga tidak,” kata Ainuddin.

Namun di sisi lain, Ainuddin merasa cukup dengan keterangan ahli Dian Puji Nugraha Simatupang. Ia mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan para terdakwa sangat jelas.

“Sampai saat ini saya masih bingung, mengapa klien saya dijadikan terdakwa oleh JPU. Kan, tadi juga sudah jelas kalau klien saya adalah pihak swasta murni. Coba baca lagi Surat Edara MA nomor 10 tahun 2020,” ucapnya..

4. Lima orang disangkakan rugikan negara

Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah TipikorSidang lanjutan dugaan korupsi PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma; mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya; dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam.

Lalu Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing; lalu pemilik lama PT SBS, Tjahyono Imawan.

Proses akuisisi disebit JPU telah merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar.

Baca Juga: Dirut PTBA Arsal Sani Jadi Saksi, Beberkan Keuntungan Akuisisi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya