Eks Investigator BPKP Sumsel Ungkap Kejati Pernah Minta Periksa PT SBS

BPKP Sumsel tak temukan indikasi kerugian negara kasus PTBA

Intinya Sih...

  • Sidang kasus PT SBS oleh anak perusahaan PTBA kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
  • BPKP Sumsel tidak menemukan indikasi kerugian negara terkait penyidikan akuisisi PT SBS, sehingga Kejati Sumsel mengakhiri kerja sama dengan BPKP.
  • Ahli keuangan negara menjelaskan bahwa untung rugi akuisisi harus dinilai dari prospek perusahaan ke depan, bukan pada saat dilakukan akuisisi.

Palembang, IDN Times - Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang hari Senin (26/2/2024).

Terdakwa menghadirkan seorang saksi meringankan yaitu Ulil Fahri, mantan investigator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatra Selatan (BPKP Sumsel), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang ahli keuangan negara dan Pajak yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA.

Ulil Fahri menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT SBS. Namun setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Sumsel pada Januari dan Juni 2023, BPKP Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.

"Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara masih bersifat potensi, dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

1. Kejati Sumsel batalkan kerja sama sepihak

Eks Investigator BPKP Sumsel Ungkap Kejati Pernah Minta Periksa PT SBSSidang lanjutan dugaan korupsi PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ulil menyebut alasan BPKP Sumsel belum bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai penghitungan, karena BPKP Pusat menyarankan Kejati Sumsel menunjuk ahli terkait akusisi.

Akusisi merupakan suatu hal kompleks sehingga tidak dapat dipersamakan dengan pengadaan barang dan jasa. Sebab di dalamnya terdapat banyak komponen harga dan nilai yang tidak hanya sebatas ekuitas, melainkan ada aset tidak ternilai dan prospek perusahaan ke depannya. Menurut kesaksiannya, sejak BPKP Sumsel belum bisa menghitung kerugian negara terhadap proses akusisi PT SBS.

"Lantas Kejati Sumsel menarik Surat Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan mengakhiri kerja sama BPKP Sumsel melalui surat pada 14 Juli 2023," ucapnya.

Saat ditanya apakah Ulil mengetahui setelah pengakhiran tersebut kemudian perhitungan kerugian negaranya dihitung oleh Kantor Akuntan Publik, Ulil mengiyakan dan mendengarnya seperti itu secara langsung.

Baca Juga: Eks Presdir Berau Coal Sebut Akuisisi SBS Langkah Positif PTBA

2. Kondisi perusahaan tak bisa dijadikan indikator

Eks Investigator BPKP Sumsel Ungkap Kejati Pernah Minta Periksa PT SBSSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara ahli yang dihadirkan JPU, Siswo Sujanto, menjelaskan penghitungan keuangan negara soal pengadaan barang dan jasa terhadap investasi, dan terhadap akuisisi harus dibedakan. Siswo berujar, untung rugi akuisisi tidak dapat dinilai pada saat dilakukan akuisisi, tetapi bagaimana perusahaan ke depannya.

"Bisa saja hari ini perusahaan itu buruk, tapi akuisisi dengan tujuan investasi itu berbicara prospek, jadi harus dilihat setelah diakusisi berapa lama perusahaan itu kemudian menjadi baik”, ujarnya.

Terkait dengan utang anak perusahaan pada anak perusahaan BUMN saat ditanya oleh salah satu Majelis Hakim, Siswo menjelaskan jika pinjaman kepada BUMN bisa saja dikonversi sehingga menjadi penyertaan modal.

Dia berkata, penyertaan modal oleh BUMN tidak menghilangkan modal BUMN karena berubah menjadi aset pada perusahaan.

3. Kasus korupsi yang dipaksakan

Eks Investigator BPKP Sumsel Ungkap Kejati Pernah Minta Periksa PT SBSSidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ainuddin, selaku penasihat hukum dari Tjahyono Imawan, saat ditanya oleh wartawan mengatakan keterangan para saksi sudah jelas bahwa tidak ditemukan kerugian negara terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Tapi sepertinya kasus ini dipaksakan, harus ada kerugian negara di dalamnya. Sementara dari pihak JPU juga tidak bisa membedakan mana yang akuisisi dan mana yang pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Ahli yang dihadirkan oleh JPU kata Ainuddin, juga mengatakan akusisi tersebur bicara prospek ke depan, dan bukan seperti pengadaan barang dan jasa yang harga dan nilainya pasti.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya