KPPU Minta Gubernur Sumsel Revisi SK Terkait Harga LPG
Harga LPG dijual di atas HET ketika sampai ke masyarakat
Intinya Sih...
- KPPU meminta Pemprov Sumsel merevisi SK Gubernur terkait penjualan LPG kemasan 3 kg karena harga di atas pasaran.
- Revisi SK Gubernur dinilai penting untuk mencegah pelaku usaha menaikan harga jual dan mengikuti kondisi ekonomi terkini di daerah.
- Harga gas LPG 3 kg dari distributor di Palembang mencapai Rp18.000, jauh di luar HET pemerintah, dengan pola distribusi berasal dari Pulau Layang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penjualan LPG kemasan 3 kilogram. KPPU menemukan harga jual LPG di atas pasaran.
"Banyak ditemukan LPG yang dijual di atas HET dari pemerintah Rp15.400. Sedangkan harga gas LPG itu dijual Rp17.000-Rp18.000 per tabung," ungkap Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Pegadaian Palembang Ajak Mudik Gratis ke Padang Hingga Surabaya