TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Minta Gubernur Sumsel Revisi SK Terkait Harga LPG

Harga LPG dijual di atas HET ketika sampai ke masyarakat

Pengecekan harga LPG di Sumsel (Dok: KPPU)

Intinya Sih...

  • KPPU meminta Pemprov Sumsel merevisi SK Gubernur terkait penjualan LPG kemasan 3 kg karena harga di atas pasaran.
  • Revisi SK Gubernur dinilai penting untuk mencegah pelaku usaha menaikan harga jual dan mengikuti kondisi ekonomi terkini di daerah.
  • Harga gas LPG 3 kg dari distributor di Palembang mencapai Rp18.000, jauh di luar HET pemerintah, dengan pola distribusi berasal dari Pulau Layang.

Palembang, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penjualan LPG kemasan 3 kilogram. KPPU menemukan harga jual LPG di atas pasaran.

"Banyak ditemukan LPG yang dijual di atas HET dari pemerintah Rp15.400. Sedangkan harga gas LPG itu dijual Rp17.000-Rp18.000 per tabung," ungkap Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Pegadaian Palembang Ajak Mudik Gratis ke Padang Hingga Surabaya

1. HET tak ikuti kondisi perubahan ekonomi

Pengecekan harga LPG di Sumsel (Dok: KPPU)

Fanshurullah menambahkan, revisi SK Gubernur nomor 821/KPTS/IV/2017 dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah pelaku usaha menaikan harga jual. Penentuan HET harusnya mengikuti harga di daerah sesuai SK tersebut.

Namun dalam perjalanannya, penentuan HET tersebut tidak mengikuti perubahan kondisi ekonomi terkini di daerah.

"Kondisi ini bisa menyebabkan permasalahan di lapangan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Dapat Tambahan Kuota Haji 2024 Sebanyak 283 Jemaah

2. Harga jual LPG sampai ke konsumen meningkat

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah pasokan gas bersubsidi LPG 3 kg untuk tiga provinsi pada bulan Ramadan tahun 2024. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Menurutnya dari hasil pengecekan di kota Palembang, harga gas LPG 3 kg dari distributor dikisaran Rp18.000. Sedangkan untuk harga jual ritel dapat mencapai Rp25.000 per tabung. Harga tersebut dinilai jauh di luar HET pemerintah.

"Untuk tahap awal, KPPU memandang revisi SK Gubernur sebagai jalan untuk menyesuaikan harga dengan kondisi ekonomi terakhir," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya