Kendaraan Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Melintas Saat Lebaran
Kendaraan logistik kebutuhan dasar boleh melintas di Sumsel
Intinya Sih...
- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan tertentu yang boleh melintas saat arus mudik dan arus balik lebaran
- Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil pengangkut hasil tambang
- Operasi Ketupat 2024 melibatkan 5.043 personel dari lintas intansi seperti Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, dan lainnya untuk menjaga keamanan selama lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mengantisipasi kemacetan saat arus mudik maupun arus balik lebaran, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan tertentu yang boleh melintas. Sejumlah angkutan logistik dilarang untuk melintas demi mengurangi kemacetan.
"Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) serta hasil tambang atau bahan bangunan seperti besi semen dan kayu," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Arinarsa JS, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Polda Sumsel Ingatkan Perlintasan Kereta Api Sebagai Wilayah Rawan