Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD Sumsel
Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi
Intinya Sih...
- Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi terhadap dakwaan Sarimuda
- Persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dan pemanggilan saksi
- Sarimuda didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Pitriadi menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Sarimuda. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, hakim meminta JPU KPK melanjutkan persidangan mengingat eksepsi terdakwa masuk dalam pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Mengadili dan menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima," ungkap Pitriadi, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di Kasusnya