TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda Kasus BUMD Sumsel

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi

Ilustrasi sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi terhadap dakwaan Sarimuda
  • Persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dan pemanggilan saksi
  • Sarimuda didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Pitriadi menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Sarimuda. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, hakim meminta JPU KPK melanjutkan persidangan mengingat eksepsi terdakwa masuk dalam pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

"Mengadili dan menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima," ungkap Pitriadi, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di Kasusnya

1. Hakim minta saksi dihadirkan

Terdakwa Sarimuda di Pengadilan Tipikor Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pitriadi meminta JPU menyiapkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara. Majelis Hakim pun meminta saksi yang sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang belum, segera dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar

2. Sarimuda berharap kasusnya cepat selesai

Terdakwa Sarimuda di Pengadilan Tipikor Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mendengar penolakan eksepsi tersebut, pengacara Sarimuda bernama Heribertus Hartojo, akan menyiapkan materi pembelaan untuk sidang lanjutan. Menurutnya penolakan hakim terhadap eksepsi akan ditindaklanjuti dalam pembuktian di persidangan.

"Bahwa menurut Hakim, materi eksepsi ini harus dibuktikan di persidangan dan akan lebih baik jika kita buktikan di persidangan," jelas dia.

Sementara itu, terdakwa Sarimuda yang ditemui usai persidangan memilih tak banyak bicara. Dirinya enggan berkomentar dengan penolakan eksepsi dari hakim.

"Mohon doanya saja agar kasus ini cepat selesai," tutup dia.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 M

Berita Terkini Lainnya