TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianiaya Mantan Pacar, Mahasiswi Palembang Lapor ke Polisi

Terlapor diduga cemburu buta korban dekat dengan orang lain

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Intinya Sih...

  • Mona Risa melaporkan mantan pacarnya atas dugaan penganiayaan berulang kali, termasuk dibekap menggunakan bantal hingga kesulitan bernapas.
  • Penganiayaan terjadi karena tersangka cemburu saat korban dekat dengan orang lain meski sudah tidak berpacaran lagi.
  • Korban dan kuasa hukumnya telah membuat laporan yang diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diselidiki.

Palembang, IDN Times - Seorang mahasiswi di Palembang bernama Mona Risa (21) melaporkan mantan pacarnya M Ridho Kurniawan (20) atas dugaan kasus penganiayaan. Kasus kekerasan tersebut terjadi berulang kali di berbagai tempat hingga terakhir korban dibekap menggunakan bantal di kamar indekos sampai kesulitan bernapas.

"Terakhir saya dianiaya di indekos di kawasan Silaberanti pada 16 September 2024 lalu," ungkap Mona Risa, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Kecanduan Narkotika jadi Motif Pemuda di Palembang Membegal

1. Pelaku pernah mengancam untuk mati bersama

Menurut Mi=ona, terlapor sudah kerap menganiaya dirinya mulai dari digigit hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. Kejadian penganiayaan terakhir dilakukan Ridho lantaran cemburu saat korban dekat dengan orang lain meski keduanya sudah tidak berpacaran lagi.

"Saya pernah diancam di dalam mobil, mau diajak balapan agar kecelakaan dan mati bersama. Saya sudah tidak tahan lagi," jelas dia.

2. Korban sempat tak mengindahkan permintaan terlapor

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum kejadian penganiayan, korban sempat pergi bersama teman-temannya. Tak lama, terlapor memintanya segera pulang ke kosan dan permintaan tersebut tak diindahkan Mona.

"Dia tidak suka saya dekat dengan siapa pun, padahal saya sudah tidak ada status lagi," jelas dia.

Terlapor yang sudah kadung kesal menunggu korban di kosan. Ketika itu, dirinya langsung menarik korban masuk ke dalam kos lalu menganiaya.

"Dia cemburu buta, bagian belakang telinga, tangan dan leher saya dipukul," jelas dia.

3. Polisi selidiki laporan korban

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan korban beserta kuasa hukumnya telah membuat laporan. Laporan itu pun sudah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diselidiki.

"Terlapor terancam pidana penjara dan dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya