TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakar Keranda Saat Demo, Buruh Tuntut UMP Sumsel 2024 Naik 8 Persen

Para buruh juga menuntut subsidi beras dari pemerintah

Demonstrasi buruh di depan kantor Gubernur Sumsel menuntut kenaikan UMP (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) sebesar 1,55 persen atau Rp52.000 dinilai melukai rasa keadilan. Dalam demonstrasi menuntut kenaikan UMP 2024, para buruh menggelar mimbar bebas sekaligus aksi simbolis membakar keranda yang berisi tuntutan buruh.

Aksi ini dinilai genting dilakukan karena tuntutan para buruh tak pernah didengar, baik oleh pengusaha maupun pemerintah saat merumuskan regulasi dan kebijakan.

"Keranda ini jadi simbolis tuntutan buruh. Kenaikan UMP sebesar 1,55 persen tak sesuai dengan harapan buruh di Sumsel," ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Kenaikan 1,5 Persen UMP Sumsel 2024 Tak Bisa Tutupi Kebutuhan Hidup

1. Buruh minta ada kenaikan beras atau uang

Demonstrasi buruh di depan kantor Gubernur Sumsel menuntut kenaikan UMP (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman menilai, layaknya kenaikan UMP di Sumsel mencapai 15 persen mencakup buruh di sektor formal dan informal. Selain itu, mereka mengaku tak berharap banyak dengan regulasi namun meminta subsidi dari pemerintah seperti beras sebanyak 20 kilogram atau subsidi uang.

"Kami menuntut kenaikan upah buruh minimal 8 persen. Kalaupun tidak bisa, ada subsidi beras atau subsidi uang Rp300.000 per bulan dari pemerintah," ungkap dia.

Baca Juga: UMK Palembang 2024 Jadi Rp3,6 Jutaan, Buruh: Masih Jauh dari Harapan

2. Kenaikan UMP 1,5 persen sudah final

Demonstrasi buruh di depan kantor Gubernur Sumsel menuntut kenaikan UMP (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan kenaikan UMP Sumsel 2024 sebesar 1,55 persen diambil sesuai kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya keputusan itu sudah final sehingga tidak bisa dinaikan atau diturunkan.

"UMP Sumsel ini sudah yang tertinggi ke-7 di Indonesia dan tertinggi ke-3 di Sumatra," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya