Jokowi Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Anggota KPU

Jokowi belum tentukan pengganti Wahyu

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan presiden telah memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pagi ini kami menyampaikan pemberhentian tetap anggota komisi pemilihan umum yaitu saudara WS sesuai dengan perundang-undangan di mana anggota KPU diberhentikan oleh presiden," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Lalu, mulai kapan keputusan itu berlaku?

1. Keputusan dari DKPP sudah masuk ke Sekretariat Negara

Jokowi Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Anggota KPUIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fadjroel mengatakan berdasarkan putusan DKPP nomor 01-PKE-DKPP 2020 pada tanggal 16 Januari 2020 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan. Ia mengatakan, putusan itu berlaku sejak 16 Januari 2020.

"Jadi, per tanggal 16 Januari 2020 malam dan sekarang sedang diproses karena dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Itu putusan dari DKPP," ujar Fadjroel.

Baca Juga: [BREAKING] Terjerat Kasus Suap, Wahyu Setiawan Resmi Dicopot dari KPU

2. Pemberhentian Wahyu Setiawan tengah diproses di Istana

Jokowi Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Anggota KPUEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Fadjroel mengatakan, saat ini pemberhentian Wahyu tengah diproses oleh Istana. Terkait siapa penggantinya, masih akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Jokowi.

"Jadi, kami masih punya waktu untuk mendiskusikan hal-hal terkait dengan penggantian yang bersangkutan itu, kami harus tetap mempertimbangkan semua peraturan perundang-undangannya," katanya lagi.

3. Istana masih belum memutuskan pengganti Wahyu

Jokowi Resmi Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Anggota KPUJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara, terkait kriteria pengganti Wahyu, Fadjroel menyampaikan hal itu masih dipertimbangkan sesuai dengan ketetapan perundang-undangan lebih dulu. Apabila pemerintah sudah menentukan siapa pengganti Wahyu, maka segera diumumkan. 

"Mudah-mudahan segera setelah proses pemberhentian tetap melalui pemberhentian oleh Presiden RI ini dijalankan akan segera kami beritahukan," tutur Fadjroel.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kena OTT KPK karena Terima Suap Rp400 Juta, Berapa Gaji Anggota KPU? 

Topik:

Berita Terkini Lainnya