Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU

"Partai sudah bilang jangan menyalahgunakan kekuasaan"

Jakarta, IDN Times - Tidak butuh waktu lama untuk pemeriksaan perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1). Tiba di komisi antirasuah pukul 10:00 WIB, Hasto sudah melangkahkan kakinya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15:00 WIB. Artinya, ia hanya dimintai keterangan selama sekitar lima jam. 

Kepada media, Hasto mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri, pihak swasta yang disebut-sebut juga orang dekat Sekjen PDIP tersebut. Ia mengatakan dicecar dengan 24 pertanyaan oleh penyidik. Namun, sayangnya tidak ada yang menyangkut buronan Harun Masiku. 

"Ada sekitar 24 pertanyaan, termasuk biodata," kata petinggi parpol dengan logo banteng moncong putih itu.

Lalu, apakah DPP PDI Perjuangan tahu mengenai rencana Harun yang hendak menyuap komisioner KPU?

1. Harun Masiku memberikan duit suap Rp850 juta untuk diberi ke eks komisioner KPU

Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Berdasarkan keterangan KPK, Harun coba untuk menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar mengganti nama Nazarudin Kiemas yang lolos ke parlemen periode 2019-2024 dengan namanya. Namun yang diloloskan oleh KPU adalah peraih suara tertinggi kedua dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia. Ia meraih sekitar 44 ribu suara. 

Wahyu menyanggupi ketika didekati untuk memproses permintaan itu. Namun, ia meminta dana operasional senilai Rp900 juta. Sebanyak Rp850 juta di antaranya disumbang oleh Harun. Hasto dan PDIP mengklaim tidak tahu rencana Harun untuk menyuap Wahyu.

"Sama sekali tidak tahu (ada rencana untuk menyuap komisioner KPU). Partai kami sudah berulang kali menegaskan melalui surat edaran agar tidak menyalahgunakan kekuasaan apalagi tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto. 

Ia menggaris bawahi pemindahan suara dari Nazarudin ke Harun merupakan sepenuhnya hak dan kedaulatan dari parpol. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 57 tahun 2019, di mana parpol berhak mengalihkan suara milik caleg ke caleg lain yang dinilai terbaik. 

"Jadi, di dalam saya tadi turut menjelaskan kronologi mengapa PDI Perjuangan mengambil keputusan untuk memindahkan suara almarhum Bapak Nazarudin Kiemas, karena itu sebagai bagian dari kedaulatan parpol," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Dinilai Bohong Soal Harun Masiku, Muncul Petisi Agar Yasonna Dipecat

2. PDI Perjuangan menyebut Harun Masiku hanya korban

Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Uniknya kendati tak tahu Harun coba menyuap eks komisioner KPU, Hasto lantang mengatakan kader PDI Perjuangan yang kini buron itu sebagai korban karena ada penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Hasto tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud menyalahgunakan kekuasaan, walaupun dugaannya adalah KPU. 

"Ini pada dasarnya permasalahan sederhana saja yaitu terkait dengan proses penetapan calon terpilih karena melalui putusan dan fatwa MA, saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai anggota legislatif resmi setelah pelaksanaan putusan MA dan MK," kata Hasto. 

Menurutnya lagi, ada pihak yang coba untuk menghalang-halangi penerapan putusan itu. 

3. Sekjen PDI Perjuangan Hasto mengimbau agar Harun menyerahkan diri

Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPUSekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Santi Dewi)

Kepada media, Hasto juga mengimbau agar Harun bersikap kooperatif dan tidak perlu takut. Namun, hingga kini Harun masih buron. Total sudah 16 hari Harun buron. 

Sementara, komisi antirasuah sudah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Harun, agar ia tak lagi keluar. Sebelumnya, imigrasi sudah menyampaikan Harun hanya berada selama satu hari di Singapura. 

Ia diketahui berangkat pada (6/1) lalu dan kembali pada (7/1). Harian Koran Tempo edisi pekan lalu menampilkan adanya potongan video CCTV ketibaan Harun dari Singapura dan boarding pass yang digunakan. 

Karena adanya perbedaan informasi, maka sebagian dari publik kini menuntut agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dipecat presiden. 

Baca Juga: Akhirnya Imigrasi Akui Harun Masiku Sudah Berada di RI Pada 7 Januari

Topik:

Berita Terkini Lainnya