LPSK: Walau Dipolisikan, Novel Baswedan Tak Bisa Dijerat Pidana

Novel adalah korban teror air keras yang nyaris buta

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan walau penyidik Novel Baswedan dilaporkan ke polisi, namun ia tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban nomor 31 tahun 2014 pasal 10. Dikatakan di sana saksi, korban, saksi pelaku atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana atau perdata atas kesaksian yang sudah, akan atau sedang diberikannya. 

"Kecuali kesaksian atau laporan tersebut disampaikan tidak dengan itikad baik," demikian isi UU tersebut di pasal 10 ayat 1. 

Sedangkan di ayat 2 tertulis: "dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku atau pelapor atas kesaksian yang sedang, akan atau telah diberikan maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia berikan kesaksiannya memperoleh kekuatan hukum tetap." Singkat cerita, apabila polisi di Polda Metro Jaya ingin memproses lebih lanjut laporan Dewi Tanjung, maka mereka harus bisa mengungkap lebih dulu teror air keras yang dialami Novel. 

Artinya lagi, polisi berhasil menangkap pelaku lapangan yang menyiram air keras dan diseret ke pengadilan. Selama, proses tersebut tidak terjadi, maka laporan Dewi tak akan ditindak lanjuti. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu jelas merupakan korban. 

"Itu merupakan salah satu temuan dari TGPF Polri. Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani kasus tersebut," ujar Edwin melalui keterangan pers tertulis pada Minggu (10/11) kemarin. 

Novel dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung pada (6/11). Ia menuding Novel telah merekayasa teror air keras yang nyaris merenggut dua indera penglihatannya. Lalu, apakah Polri akan menindak lanjuti laporan Dewi? Apa respons Novel ketika tahu LPSK menawarkan untuk memberi perlindungan kepadanya?

1. Polisi akan dalami laporan politikus Dewi Tanjung

LPSK: Walau Dipolisikan, Novel Baswedan Tak Bisa Dijerat PidanaIDN Times/Axel Jo Harianja

Ditemui pada (7/11) lalu, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, mengatakan pihak kepolisian akan mendalami laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. Hal itu untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur pidana seperti yang dilaporkan oleh Dewi. 

"Kalau memenuhi unsur pidana kita naikkan status jadi tingkat penyidikan. Tapi, kalau tidak memenuhi unsur pidana perkara tersebut kita hentikan," ujar Argo pada pekan lalu. 

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, saksi ahli maupun barang bukti yang diajukan oleh pelapor. Terlapor pun yakni Novel Baswedan juga bisa dipanggil ke Polda Metro Jaya. 

"Nanti kelanjutannya kita akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita minta klarifikasi terkait laporan itu. Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, kita tunggu penyidik," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Haris Azhar: Jokowi Tak akan Berani Ungkap Kasus Teror Novel Baswedan

2. LPSK menawarkan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan

LPSK: Walau Dipolisikan, Novel Baswedan Tak Bisa Dijerat PidanaIDN Times/Margith Juita Damanik

Di sisi lain, LPSK kembali menawarkan perlindungan kepada mantan perwira di kepolisian itu. Tawaran perlindungan diberikan usai Novel dilaporkan ke polisi oleh Dewi Tanjung. 

"LPSK tetap membuka peluang jika Novel mengajukan permohonan dan membutuhkan perlindungan. LPSK akan memprosesnya sesuai mandat," ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

Lembaga itu sebelumnya pernah menawarkan perlindungan kepada Novel tak lama usai ia disiram air keras oleh orang tak dikenal. Namun, usai mempertimbangkan tawaran itu, Novel menolaknya. 

Lalu, apa respons Novel usai tahu kembali ditawari perlindungan? Ia mengaku akan mempertimbangkan tawaran tersebut. Novel mengucapkan terima kasih karena LPSK kembali menawarinya perlindungan. 

"Ya, memang saya sudah baca di berita bagaimana tersangka LPSK menawarkan perlindungan korban. Saya menyambut baik dan terima kasih. Saya akan pertimbangkan nanti seperti apa. Kuasa hukum dan rekan-rekan saya nanti akan ikut memberikan masukan," tutur Novel ketika ditemui IDN Times di rumahnya pada Sabtu (9/11) kemarin. 

3. Novel dilaporkan oleh Dewi karena diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk memicu permusuhan

LPSK: Walau Dipolisikan, Novel Baswedan Tak Bisa Dijerat Pidana(Manajer Advokasi Amnesty International Asia Pasifik Francisco Bencosme didampingi Novel Baswedan) ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Laporan Dewi diproses dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Politikus yang sempat nyaleg dari wilayah Jawa Barat namun gagal itu, menuding Novel telah melanggar pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Apabila mengecek pasal 45A ayat 2, maka berisi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d." Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian. 

Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Dewi tidak menjelaskan bagaian mana dari tudingan rekayasa itu yang bukan dibuat oleh Novel tapi bisa memicu terjadinya rasa permusuhan dan kebencian. 

Baca Juga: Teror Air Keras Dianggap Rekayasa, Novel: Menghina Nalar Publik

Topik:

Berita Terkini Lainnya