[BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani Tersangka Suap

Bupati Ahmad menerima suap US$35 ribu atau setara Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9) usai dilakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Tim penyidik KPK menangkap kader Partai Demokrat itu karena menerima suap senilai US$35 ribu atau setara Rp500 juta. Duit itu bersumber dari komitmen fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muaraenim yang didapat oleh kontraktor swasta dari PT Enra Sari bernama Robi Okta Fahlefi. 

Duit suap bagi Bupati Ahmad diterima oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Elfin Muhtar. Penyerahan uang, kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, terjadi pada Senin (2/9). 

"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15:30, tim melihat ROF (Robi Okta) bersama stafnya bertemu EM (Elfin Muhtar) yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah restoran mie ayam di Palembang," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (3/9). 

Sebagai barang bukti, katanya lagi, tim telah menyita duit senilai US$35 ribu dari ketiga pihak tersebut. Sementara, di tempat berbeda sekitar pukul 17:35 WIB, tim KPK menciduk Bupati Ahmad Yani di kantornya. Tim penyidik juga mengamankan beberapa dokumen. 

Atas perbuatan itu, maka status hukum Ahmad resmi dinaikan menjadi tersangka. Ia tiba di gedung KPK pada pagi tadi dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 23:00 WIB. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka ROF (Robi Okta Fahlefi), AYN (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar)," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. Ikuti terus kelanjutan pemberitaan mengenai OTT di Muaraenim di IDN Times ya. 

Baca Juga: Kader Demokrat Sumsel Kena OTT KPK, Partai: Itu Risiko Kalau Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya