LBH Padang Surati Polda Sumbar Minta Salinan CCTV dan Autopsi

Polisi tak mempublikasi CCTV dan video Samapta kasus Afif

Intinya Sih...

  • LBH Padang meminta polisi untuk membuka bukti-bukti terang benderang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) di Polsek Kuranji, Polda Sumbar.
  • Mereka meminta akses rekaman CCTV, salinan berkas hasil autopsi almarhum Afif Maulana, dan penjelasan lengkap mengenai footage video yang diproduksi Ditsamapta Polda Sumbar.
  • LBH Padang juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam operasi penangkapan Afif beserta kawan-kawannya, serta cara polisi menangkap anak-anak di bawah umur tersebut.

Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) terkait penyelesaian kasus tewasnya Afif Maulana (13).

Dalam surat tersebut LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan, meminta polisi membuka secara terang benderang bukti-bukti yang dapat mengungkap kasus ini.

Ketua LBH Padang, Indira Suryani, mengajukan permohonan pembukaan akses informasi yang menyangkut tragedi kemanusiaan di wilayah Polsek Kuranji, Polda Sumbar. Pasalnya rekaman di Closed-Circuit Television (CCTV) Polsek Kuranji dianggap penting untuk mengungkap kasus tersebut.

Rekaman CCTV tersebut tak bisa ditampilkan polisi dengan dalih rekaman memiliki waktu untuk ditampilkan, sebab batas waktu rekaman 11 hari.

Dalam poin pertama permintaan LBH Padang tersebut, mereka meminta kepada polisi untuk menampilkan rekaman CCTV pada Sabtu, 8 Juni 2024 hingga Minggu, 9 Juni 2024. Pihaknya membutuhkan akses langsung ke media rekam CCTV yang berada di Polsek Kuranji untuk keperluan verifikasi teknis.

Selanjutnya pada poin ke-2 dan ke-3, LBH Padang meminta kepada Polda Sumbar akses salinan berkas hasil autopsi almarhum Afif Maulana dan salinan berita acara autopsi jenazah.

Baca Juga: 8 Kejanggalan Kematian Afif Maulana; Lebam Hingga Jatuh Melengkung

Dalam surat tersebut juga LBH Padang meminta penjelasan lengkap mengenai footage video yang diproduksi Ditsamapta Polda Sumbar pada Minggu, 9 Juni 2024. Video tersebut tiba-tiba ditarik setelah jenazah almarhum Afif Maulana ditemukan.

Dalam video tersebut menampilkan 27 personel polisi Polda Sumbar yang terlibat dalam operasi penangkapan Afif beserta kawan-kawannya. LBH Padang meminta kepada polisi terbuka untuk mengungkap identitas nama dan jabatan anggota Polda Sumbar yang ada dalam rekaman video.

Mereka menanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap anggota polisi yang ada di dalam video, termasuk apakah mereka telah diperiksa oleh propam setempat.

Tak cuma itu, footage video yang sempat diunggah Polda Sumbar tersebut sempat menampilkan materi saat polisi melakukan briefing. Mereka menanyakan apakah dalam proses sebelum penangkapan anggota polisi diberikan arahan untuk melakukan penyiksaan dengan senjata, sundutan rokok, dan alat kejut listrik terhadap sasaran dalam operasi pencegahan aksi tawuran.

Pihaknya pun turut mempertanyakan cara polisi menangkap anak-anak yang rata-rata berusia di bawah umur tersebut. Beberapa orang yang diduga menggunakan baju preman turut terlibat dalam penangkapan.

Saat itu, tidak diketahui apakah mereka yang berpakaian preman bagian dari anggota polisi atau bukan. LBH menilai hal ini menjadi tanda tanya jika mereka anggota polisi, apakah turut diperiksa.

Dalam footage video tersebut LBH Padang menduga Afif menjadi bagian anak yang ditangkap di atas Jembatan Kuranji. Polisi menutup jalan menuju jembatan saat melakukan operasi pencegahan tawuran yang mana Afif bersama saksi A dikumpulkan di sana.

Dalam video selanjutnya menampilkan bagaimana anak-anak tersebut dipaksa berjalan jongkok di depan Polsek Kuranji. Hingga saat ini tidak ada informasi lebih jauh mengenai anggota Polsek Kuranji yang terlibat dalam kasus penyiksaan terlebih kasus ini berada di Polsek Kuranji.

Baca Juga: KPAI Desak Kapolri Percepat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Topik:

Berita Terkini Lainnya