Ini Kabar Terbaru Rizieq Shihab dari Balik Penjara Polda Metro Jaya

Rizieq minta kasus enam laskar FPI terus dibongkar

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengabarkan kondisi pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini tengah berada di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya. 

Munarman mengatakan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat bahkan gembira.

"Habib (Rizieq) Alhamdulillah sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

1. Rizieq titip pesan agar kasus 6 laskar FPI tetap diusut

Ini Kabar Terbaru Rizieq Shihab dari Balik Penjara Polda Metro JayaPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam kesempatan ini Munarman juga mengatakan bahwa Rizieq berpesan untuk tidak berhenti berjuang dan melupakan kejadian tewasnya enam anggota laskar FPI dalam peristiwa bentrok dengan anggota kepolisian Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

"Terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab, Ketum FPI Datangi Polda Metro

2. Berharap kasus laskar FPI tidak menimbulkan spiral kekerasan

Ini Kabar Terbaru Rizieq Shihab dari Balik Penjara Polda Metro JayaIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Munarman juga mengatakan bahwa Rizieq berpesan agar jangan sampai enam anggota laskar FPI ini menerima spiral kekerasan.

"Apa itu? Spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," kata dia.

Munarman menjelaskan bahwa enam orang tersebut menerima kekerasan berupa serangan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Yang berlanjut kemudian dengan kekerasan verbal, apa itu? Mereka dituduh, difitnah bawa senjata, difitnah menyerang, difitnah sebagai pelaku, nah itu kekerasan verbal," ujarnya.

3. Munarman sebut laskar FPI adalah korban yang dijadikan pelaku

Ini Kabar Terbaru Rizieq Shihab dari Balik Penjara Polda Metro JayaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Bukan hanya kekerasan secara fisik dan verbal, Munarman mengatakan enam anggota FPI ini juga mengalami kekerasan secara struktural yakni rekayasa kasus yang menggambarkan seolah mereka adalah pelaku

"Jadi bukan korban, ini lah yang kekerasan struktural, di mana kasusnya direkayasa sedemikian rupa seolah-olah sekali lagi saya mau katakan mereka ini pelaku justru bukan korban," kata dia.

4. Rizieq ditahan selama 20 hari

Ini Kabar Terbaru Rizieq Shihab dari Balik Penjara Polda Metro JayaPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 14 jam sejak Sabtu (12/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020)

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp4.500. Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda senilai Rp9.000. 

Baca Juga: Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya