Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo Diselidiki

#Millennialsbergerak #lawanarogansiDPR

Jakarta, IDN Times - Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir di depan gedung DPR/MPR/DPRD RI digelar untuk menolak UU KPK dan RKUHP serta sejumlah perundangan yang akan disahkan dewan. Aksi demonstrasi berujung ricuh dan bentrok antara pihak kepolisian dan massa.

Amnesty Internasional Indonesia yang memantau situasi di Jakarta dan daerah lainnya pada 24 September, menyatakan ada beberapa kejadian di mana polisi mengunakan kekerasan saat menghadapi pengunjuk rasa. Amensty meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terkait kekerasan yang terjadi secara masif.

Baca Juga: LBH Medan Minta Polisi Tanggung Jawab kepada Korban Kekerasan Demo

1. Polisi bertindak dengan kekerasan seperti pada aksi 21-22 Mei

Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo DiselidikiIstimewa/Yahya M. Ilyas

Amnesty Internasional Indonesia melihat polisi memukuli pengunjuk rasa dengan brutal yang terlihat. Hal itu dinilai sama seperti yang terjadi pada kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019.

"Ini sama dengan penggunaan kekuatan secara berlebihan, termasuk memukul menendang tersangka yang sudah ditangkap," ujar Direktur Ekesekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam siaran pers-nya pada Kamis (26/9).

2. Kekerasan harusnya jadi cara terakhir

Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo DiselidikiANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Amnesty juga melihat adanya beberapa aksi vandalisme yang dilakukan pengunjuk rasa. Namun, menurut mereka, itu adalah hak pendemo dan penggunaan kekerasan sebagai cara terakhir untuk menghadapi massa.

"Tidak ada pembenaran untuk kekerasan secara berlebihan, dan tidak ada orang yang boleh disiksa atau mendapatkan perlakuan buruk lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia," tulis Amnesty Internasional Indonesia.

3. Harus sesuai dengan prinsip legalitas dalam penggunaan gas air mata

Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo DiselidikiANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Menurut Amnesty Internasional Indonesia gas air mata seharusnya tidak digunakan di tempat tertutup. Gas air mata dan peluru karet, walau tidak mematikan, dapat menyebabkan cedera serius dan nantinya dapat menyebabkan kematian. Untuk itu, tegas Amnesty, penggunaan gas air mata harus sesuai dengan prinsip legalitas, prinsip keperluan dan proporsionalitas.

"Metode ilegal dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk ketika protes memanas, adalah sumber keprihatinan yang mendalam," tegas Amensty Internasional Indonesia.

Baca Juga: Banyak Tindak Kekerasan saat Demo, KontraS Buka Posko Pengaduan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya