Bikin Hasil Rapid Test Palsu, Seorang PNS Ditangkap Polisi Sibolga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Sibolga, IDN Times - Pemalsuan surat keterangan Rapid Tes terhadap calon penumpang kapal terjadi di wilayah hukum Polres Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (27/8).
Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian. Keduanya diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
MAP (30) yang diketahui pegawai di Klinik Yakin Sehat Sibuluan diamankan dari kediamannya di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Tapteng.
Sementara, satu pelaku perempuan berinisial EWT dibawa petugas dari Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sambas, Kota Sibolga.
1. Salah satu tersangka berstatus PNS
Kapolres Sibolga, Sibolga AKBP Triyadi melalui Iptu Rahmansyah Sormin membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dia menyebut, salah satu tersangka berinisial EWT diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Yang pertama kita amankan itu EWT. Dari hasil pengembangan, kemudian penangkapan dilakukan terhadap MAP," jelasnya.
Baca Juga: [LINI MASA] Perkembangan Terkini Wabah Virus Corona di Sumatera Utara
2. Hasil rapid tes penumpang didapati palsu
Sormin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah penumpang kapal.
Polisi mendapati sejumlah kejanggalan dokumen yang dimiliki penumpang.
"Surat hasil rapid test yang dimiliki para calon penumpang diduga palsu," jelasnya.
3. Pemalsuan dokumen dilakukan di Klinik Yakin Sehat
Sormin mengaku, saat ini kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan. Beberapa barang bukti juga turut dibawa oleh pihak Kepolisian.
Dari pemeriksaan itu, kata Sormin kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Pemalsuan dokumen itu diakui kedua tersangka dilakukan di Klinik Yakin Sehat.
"EWT mengaku dibantu oleh tersangka MAP. Sementara MAP bertugas untuk mengambil sampel darah," jelasnya.
4. Gelar perkara akan dilimpahkan ke Polres Tapteng
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Sormin gelar perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Tapteng.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi di wilayah Tapteng.
"Atasan EWT juga telah melayangkan laporan atas pemalsuan tandatangan ke Polres Tapteng," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan calon penumpang kapal menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokumen oleh Gugus Tugas Sibolga.
Dari pemeriksaan itu, sejumlah surat keterangan hasil Rapid Test yang dimiliki penumpang dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Surat rapid test nya tidak memiliki nomor. Seharusnya surat itu ada nomor dari laboratorium," terang Koordinator KKP Sibolga, Edison Gultom.
5. Puluhan penumpang sempat dikabarkan telantar
Dengan ditemukan dokumen yang tidak sah itu, puluhan penumpang yang diketahui hendak menyeberang ke Pulau Nias dikabarkan telantar di terminal pelabuhan Sibolga pada Jumat (26/6) malam.
Seorang penumpang bernama Gaho, saat ditemui mengaku kecewa atas peristiwa itu. Dia bersama anggota keluarga terpaksa batal untuk berangkat.
Padahal kata Gaho, mereka harus segera berangkat ke Pulau Nias untuk keperluan melayat ibunya yang meninggal dunia.
"Saya bayar Rp250 ribu dari Rumah Sakit Pandan. Ini tidak tahu mau nginap dimana, soalnya tauulah pekerjaan buruh kasar ini," kata Gaho.
Baca Juga: Kalahkan Banten, Sumut Peringkat Ke-9 Kasus COVID-19 di Indonesia