Menteri PAN-RB Sanksi PNS yang Gunakan Cadar di Kementeriannya

Ada larangan penggunaan cadar di KemenPAN-RB

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan cadar. Namun, khusus di kementeriannya, PNS yang menggunakan cadar harus dilepas.

"Masing-masing kementerian/lembaga punya peraturan. Contoh di kementerian saya ada yang tanya 'Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?' Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silakan, begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan," kata Tjahjo dalam dikusi Reformasi Birokrasi dan Good Governance di rapat koordinasi Kementerian Perdagangan, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

"Saya yang tiap bulan beri sanksi," kata Tjahjo menambahkan.

1. Tjahjo pertanyakan PNS yang bercadar

Menteri PAN-RB Sanksi PNS yang Gunakan Cadar di KementeriannyaMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Eks Menteri Dalam Negeri ini mempertanyakan bagaimana PNS yang menggunakan cadar bisa melayani masyarakat.

"Bagaimana melayani masyarakt kok pakai cadar? Selesai kantor jam 4 pulang pakai lagi gak apa, silakan," katanya.

Baca Juga: Founder Niqab Squad Angkat Bicara Soal Larangan Menggunakan Cadar

2. Peserta Lemhannas tidak diluluskan karena tidak mau melepas cadar

Menteri PAN-RB Sanksi PNS yang Gunakan Cadar di KementeriannyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Tidak hanya melarang cadar di kementeriannya, Tjahjo juga mengaku berdiskusi dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo terkait penggunaan cadar.

"Ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena gak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan," katanya.

3. Kontroversi penggunaan cadar

Menteri PAN-RB Sanksi PNS yang Gunakan Cadar di KementeriannyaMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Larangan penggunaan cadar sempat muncul di awal periode kedua pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Adalah Menteri Agama, Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah pada 30 November 2019. Dia menyinggung penggunaan celana cingkrang dan juga cadar di instansi negara.

Saat itu, dia mengatakan bahwa rencana pelarangan cadar masih dalam kajian. Dia juga menyebut aturan tersebut sangat memungkinkan untuk direkomendasikan dengan alasan keamanan. Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut niqab adalah budaya beberapa suku di Arab Saudi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Fakta-fakta Larangan Mengenakan Cadar di Lingkungan Pemerintahan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya