[BREAKING] Edhy Prabowo Ditangkap, KPK Sita Jam Rolex dan Tas Hermes

KPK juga menyita Tas LV, Jam Jacob n Co, Tas Koper LV

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020. Edhy ditangkap bersama belasan orang lainnya. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi, dan Tas Koper LV," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Nawawi mengatakan, Edhy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Nawawi.

Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya