Lurah yang Joget dan Rangkul Biduan di Padang Baru Menjabat 4 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Inspektur Inspektorat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Arfian, mengatakan bahwa Lurah Kurao Pagang, Sonny Sandra, sudah dibebastugaskan setelah video merangkul dan berjoget dengan dua biduan viral.
Sonny diketahui baru menjabat sebagai Lurah selama empat bulan. Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke-14. Sebelumnya, ia berdinas sebagai staf di Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kota Padang.
"Yang bersangkutan ini pindahan dari Kabupaten Tanah Datar. (Jabatan Lurah) Baru hitungan bulan, belum setahun," kata Arfian, Kamis (9/11/2023).
1. Sonny menjalani pemeriksaan
Menurut Arfian, Sonny sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim ad hoc yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat Kota Padang.
Sonny dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Kurao Pagang demi kelancaran proses pemeriksaan. Tim Ad Hoc juga akan mendalami apakah ia berjoget dalam pengaruh minuman keras atau tidak.
2. Melanggar PP nomor 94 tahun 2021
Atas perbuatannya kata Arfian, Sonny diduga melakukan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ancaman hukuman bagi Sonny berupa disiplin tingkat berat, sehingga perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
3. Melanggar norma dan etika sebagia ASN
Arfian menegaskan, Sonny yang merangkul dan berjoget dengan biduan telah melanggar norma dan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi ia memiliki jabatan sebagai Lurah yang seharusnya memberikan contoh baik.
"Harusnya memberikan contoh (baik). Ini tidak dilaksanakan beliau. Tentu kami coba menggali lebih dalam apa motivasinya sehingga berbuat tidak pantas seharusnya dilakukan ASN. Ini yang akan digali oleh tim ad hoc," tutup Arfian.