Gubernur Sumbar Ajukan Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Barat

Jaga kelestarian hutan dan lingkungan jadi langkah krusial

Intinya Sih...

  • Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, akan mengusulkan pengakuan hutan adat kepada negara untuk Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam.
  • Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat menjadi prasyarat krusial dalam mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.
  • Luas perhutanan sosial mencapai 348 hektare dan telah dijadikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam.

Padang, IDN Times - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi, menyebut pihaknya bakal mengusulkan atas pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara untuk Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat.

Rencana itu kata Mahyeldi dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik. SK ini menjadi salah satu prasyarat krusial agar mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.

"Kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. Ini bentuk komitmen kuat mereka dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, berujung pada usulan pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara," kata Mahyeldi, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Kisah Perempuan Garda Terdepan Lestarikan Ekosistem Hutan Sumsel

1. Hutan lambang kemakmuran

Gubernur Sumbar Ajukan Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Baratilustrasi Hutan Nasional Tongass (Wikimedia Commons/Mark Brennan)

Mahyeldi menilai, menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah krusial demi kelangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran.

"Oleh sebab itu, patut kita berikan penghargaan kepada masyarakat Nagari Sinuruik yang telah menunjukkan langkah luar biasa dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat dari negara," sebutnya.

Baca Juga: 3 ASN ATR/BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam

2. Status menjadi HPL

Gubernur Sumbar Ajukan Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Baratilustrasi Hutan Hujan Kongo (Wikimedia Commons/MONUSCO)

Berdasarkan SK Bupati itu kata Mahyeldi, tercatat luas perhutanan sosial mencapai 348 hektare yang telah dijaga dengan sangat baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam.

SK ini kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

3. Banyak potensi budidaya yang menjanjikan

Gubernur Sumbar Ajukan Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Baratilustrasi buah durian (pexels.com/id-id/saturnus99)

Mahyeldi memastikan usulan kepada negara akan segera ditindak lanjuti,. Dengan status perhutanan sosial ini, masyarakat bakal memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.

"Beberapa potensi budidaya yang menjanjikan di kawasan ini adalah durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Diharapkan dengan pengelolaan yang tepat, kawasan hutan kita bisa terpelihara dengan baik, dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat," tutup Mahyeldi.

Baca Juga: Taktik Polisi Atasi Karhutla, Mobil Water Cannon Pun Masuk Hutan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya