Gakkum KLHK Seret Penjual Sisik Trenggiling di Sumbar ke Meja Hijau  

8,63 kg sisik didapat dari 26 ekor Trenggiling

Intinya Sih...

  • Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatra melimpahkan berkas perkara dan tersangka AF (42 thn) atas dugaan perniagaan sisik Trenggiling seberat 8,63 kg.
  • AF terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
  • Trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi, 8,63 kg sisik Trenggiling berasal dari perburuan sekitar 26 ekor Trenggiling dengan kerugian ekonomi mencapai Rp1,3 miliar.

Padang, IDN Times - Tim Penyidik Balai Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial AF (42 tahun), atas dugaan tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling seberat 8,63 kilogram.

Menurut Kepala Seksi Wilayah II KLHK, Hariyanto, penyerahan ini sudah dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus ini akan masuk ke persidagang.

"AF terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," kata Hariyanto, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: BPBD Muba Evakuasi Siamang Berkeliaran di Permukiman Warga

1. Terungkap dari informasi masyarakat

Gakkum KLHK Seret Penjual Sisik Trenggiling di Sumbar ke Meja Hijau  Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling. Doc. IDN Times

Hariyanto bilang, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang  transaksi jual beli sisik Trenggiling di depan RSUD Sijunjung.

Pada 26 April 2024 lalu kata Hariyanto, tim Operasi Gakkum KLHK bersama Polda Sijunjung mengamankan AF dan istrinya saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 ekor Trenggiling kering, 2 kantong plastik berisi sisik Trenggiling dengan berat total 8,63 kilogram. AF kemudian dibawa ke Pos Gakkum KLHK Sumatra Barat di Padang untuk proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Buaya Sepanjang 4 Meter Masuk Tambak Udang Milik Warga OKI

2. Trenggiling punya peran menjaga keseimbangan ekosistem

Gakkum KLHK Seret Penjual Sisik Trenggiling di Sumbar ke Meja Hijau  mamikos.com

Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa Trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Hewan ini kata Hari Novianto memakan rayap, semut, dan serangga lainnya. Perburuan dan perdagangan Trenggiling dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Menurutnya, 1 ekor Trenggiling memiliki nilai ekonomi senilai Rp50,6 juta. Sementara itu, 1 kilogram sisik Trenggiling didapatkan dari empat ekor Trenggiling.

"Artinya, 8,63 kilogram sisik Trenggiling berasal dari perburuan sekitar 26 ekor Trenggiling, dengan total kerugian ekonomi mencapai Rp1,3 miliar," kata Hari Novianto.

3. Dorong penerapan TPPU

Gakkum KLHK Seret Penjual Sisik Trenggiling di Sumbar ke Meja Hijau  Ilustrasi dollar dan rupiah (Pinterest.com/Akali sát thú)

Gakkum KLHK kata Hari Novianto mengapresiasi dukungan dari Polda Sijunjung dan Kejati Sumbar dalam penanganan kasus ini. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat membuka pintu untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik Trenggiling di Sumatra.

"Gakkum KLHK juga mendorong penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku, pihak lain yang terlibat, dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tutup Hari Novianto.

Baca Juga: Warga Rambutan Digegerkan Buaya Muara Muncul di Jalan Desa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya