Fakta Baru Kasus Afif: 17 Polisi Sundut Memukul, dan Menendang Remaja

Remaja lainnya juga dianiaya anggota Ditsamapta Polda Sumbar

Intinya Sih...

  • Ketua Harian Kompolnas mengungkap fakta baru kasus kematian Afif Maulana, yang terbukti 18 remaja terduga pelaku tawuran mendapat tindakan kekerasan dari anggota kepolisian.
  • Fakta-fakta ini terungkap dalam pertemuan Polda Sumbar dengan berbagai lembaga, termasuk LBH Padang sebagai kuasa hukum korban, serta saksi-saksi yang mengetahui aksi tawuran.
  • Kapolda Sumbar akan menindak anggotanya yang terlibat sesuai ketentuan dan pihaknya sudah merekondisi agar penegakan hukum terhadap oknum anggota yang terlibat.

Padang, IDN Times - Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkap fakta baru sekaitan kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan aliran sungai batang Kuranji Padang, Minggu (9/6/2024) dini hari.

Menurut Benny Mamoto, 18 remaja terduga pelaku tawuran yang diamankan di Mapolsek Kuranji mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Dalam kasus ini, sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik.

Fakta-fakta ini terungkap dalam pertemuan Polda Sumbar dengan Kompolnas, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman hingga Komnas HAM di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024) kemarin. LBH Padang selaku kuasa hukum korban berikut dengan saksi-saksi yang mengetahui saat aksi tawuran pada dini hari itu juga dihadirkan.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan SOP Terkait Kematian Afif Maulana

1. Disulut api rokok

Fakta Baru Kasus Afif: 17 Polisi Sundut Memukul, dan Menendang Remajailustrasi rokok (pexels.com/Aphiwatchuangchoem)

Benny bilang, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya tindakan penganiayaan terhadap belasan pelajar terduga tawuran itu, beberapa anggota polisi terbukti menyulut rokok, memukul, dan menendang. Perbuatan ini, sudah diakui.

"Hanya saja perlu tahap lanjutan. Yang disulut ngomong saya gak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," ujar Benny.

Baca Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Langgar Kode Etik Buntut Kasus Kematian Afif

2. Kapolda Sumbar akan tindak anggota yang terlibat

Fakta Baru Kasus Afif: 17 Polisi Sundut Memukul, dan Menendang RemajaKetua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto. Doc IDN Times

Benny menambahkan, Kapolda Sumbar akan menindak anggotanya yang terlibat sesuai dengan ketentuan. Tentu saja didahului dengan pemeriksaan Berkas Acara Perkara (BAP), pemberkasan, lalu kemudian naik ke sidang kode etik.

"Dengan adanya tindakan pelanggaran kode etik ini, nantinya ada tahapan dalam penanganan yang dilakukan Bidpropam kepada oknum anggota yang terlibat. Sampai dengan nanti pemberkasan dan maju sidang kode etik," kata Benny.

3. Kompolnas minta evaluasi di kepolisian

Fakta Baru Kasus Afif: 17 Polisi Sundut Memukul, dan Menendang Remajailustrasi melakukan evaluasi (pexels.com/George Pak)

Benny menegaskan pihaknya sudah merekondisi agar penegakkan hukum terhadap oknum anggota yang terlibat. Peristiwa ini tentu saja menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian terkait dengan pengawas melekat antara atasan ke anggota.

"Ini yang menjadi penting dalam perannya. Dia harus membimbing, membina anggotanya menjadi penting dalam kasus ini. Kasus kni menjadi pembelajaran untuk menghadapi kasus-kasus tawuran yang marak terjadi di berbagai daerah," tutupnya.

Baca Juga: Kompolnas: Penanganan Kasus Afif Maulana Dilakukan Secara Transparan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya