Afriansyah Dukung KPK Usut Kasus di Kemenaker, Minta Tak Tebang Pilih

Afriansyah Noor hormati KPK usut kasus korupsi di Kemenaker

Padang, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor, mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin beberapa waktu lalu sudah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI 2012. Kala itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja.

"Kita mempersilakan KPK memproses. Jika memang terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan, maka KPK dapat menindak secara tegas tanpa tebang pilih," kata Afriansyah Noor di Padang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Kemenaker Minta Polisi Selidiki Sindikat Pengiriman PMI Ilegal 

1. Minta KPK tidak tebang pilih

Afriansyah Dukung KPK Usut Kasus di Kemenaker, Minta Tak Tebang PilihSally Ward-Foxton

Dalam memproses kasus dugaan korupsi di institusinya, Afriansyah Noor berharap KPK menjalankan seluruh rangkaian proses hukum yang berkesuaian dengan keadilan dan tidak ada tebang pilih.

"Semua harus sesuai keadilan. Keadilan hukum tentunya. Mudah-mudahan semua yang terjadi di republik ini bisa betul-betul atas dasar keadilan dan kepastian hukum. Tidak ada tebang pilih," ujarnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Cak Imin: Semoga KPK Lancar dan Cepat Atasi Korupsi

2. Minta kpk berikan kepastian hukum

Afriansyah Dukung KPK Usut Kasus di Kemenaker, Minta Tak Tebang PilihPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Afriansyah Noor berharap, KPK selaku aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.

"Saya juga banyak ditanya orang. Saya jawab bahwa semua institusi, mau di Kemenaker mau di kementerian manapun, kelembagaan manapun, kalau memang terjadi tindak penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ya harus ditindak. Kami hormati itu, dan kami menyadari betul," kata Afriansyah Noor.

3. Ada tiga tersangka

Afriansyah Dukung KPK Usut Kasus di Kemenaker, Minta Tak Tebang Pilihgoogle

Afriansyah Noor menambahkan, dirinya sudah mengikuti proses pemeriksaan yang telah menyeret tiga orang tersangka. Dua orang berasal dari kementerian dan satu lagi sebagai pihak ketiga pada pengadaan proyek tersebut.

"Kalau memang ada temuan silahkan saja. Ada pelanggaran atau penyalahgunaan hukum silakan ditindak. Saya pun sebagai aparatur negara kalau salah siap ditindak. Insya Allah, agar negara ini betul-betul berjalan dengan baik," tutup Afriansyah Noor.

Baca Juga: Mahfud Nilai Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya