Babak Baru Kasus Penahanan Ribuan Kubik Kayu di Mentawai
Polisi libatkan ahli pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mentawai, IDN Times - Kasus penahanan 3 ribu kubik kayu disebut dilakukan oleh warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya di Desa Tuapejat beberapa hari lalu, memasuki babak baru. Kepolisian Resor mentawai hingga kini masih melakukan penyelidikan pasca masuknya pengaduan masyarakat dari suku Saogo dengan terlapor PT BRN.
Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo sebelumnya menyebut, warga setempat memblokir seluruh aktivitas penebangan kayu di daerah tersebut. Bahkan menahan kayu hasil tebangan itu karena menilai PT BRN telah mencaplok lahan milik kaum Saogo.
Wirayom menjelaskan, dari total 650 hektar izin kelola perusahaan dinilai didapat dari pihak tidak bertanggung jawab, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat.
"Sudah minta masukan semua pihak dan melakukan mediasi 2 kali,"ujar Hardi.
Baca Juga: Warga Mentawai Tahan Ribuan Kubik Kayu dari Tanah Ulayat
1. Polisi libatkan ahli hukum pidana
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar, hingga kini pihaknya masih terus menyelidikan terkait kasus tersebut. Bahkan, proses identifikasi termasuk juga pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga pihak perusahaan sudah dilakukan. Ahli hukum pidana juga dilibatkan untuk menyimpulkan perkara ini nantinya.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini, sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari Kementerian Kehutanan," kata AKP Hardi, Sabtu (22/7/2023).
Ardi bilang, pihaknya juga sudah mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait dengan laporan pencurian, pengerusakan ataupun penguasaan tanah ulayat dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian. Simpulan sementara kita, persoalan ini akibat adanya perseteruan antara kaum itu sendiri. Kita
Baca Juga: Peselancar Terkenal Asal Amerika Tewas Digulung Ombak Mentawai