897 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020

Terbanyak dari Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Sebulan setelah pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020, ratusan jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.

"Sampai hari ini ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (30/6).

1. Tata cata permohonan pengembalian setoran pelunasan haji 2020

897 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya. Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Pengajuan itu kemudian akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

2. Dari 897 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan, 21 orang masuk kategori cadangan

897 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ia mengatakan, dari 897 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan, ada 4 orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1 persen kuota prioritas lansia.

"Jumlahnya sekitar 2.000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan," tuturnya.

3. Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terbanyak dari Jawa Timur

897 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2020Ilustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Muhajirin menjelaskan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46).

"Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara," tuturnya.

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya