Tokopedia Bantu Legalitas UMKM Lewat NIB, Urus Izin Lebih Mudah

Institusi pemerintah bisa belanja barang langsung ke UMKM 

Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas izin, dan Tokopedia sebagai lokapasar turut mendukung kemajuan UMKM di seluruh Indonesia lewat fasilitas kepemilikan NIB.

"Fasilitasi NIB bagi mitra Tokopedia merupakan dukungan untuk memajukan UMKM lokal lewat program hyperlocals, agar usaha mereka terdaftar dan legal," ujar Kepala Divisi Corporate Affairs Tokopedia, Rizky Juanita Azuz, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Tokopedia Dorong UMKM Lokal Menjadi Pahlawan Masyarakat

1. Tokopedia sudah bantu 5 ribu mitra UMKM mengurus NIB

Tokopedia Bantu Legalitas UMKM Lewat NIB, Urus Izin Lebih MudahDokumen Tokopedia

Tokopedia hingga saat ini telah membantu ribuan pelaku UMKM mengurus NIB. Bagi UMKM yang sudah memiki NIB, maka pelaku usaha memperoleh kemudahan perizinan tunggal dan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk sertifikasi jaminan produk halal.

"Sejauh ini sudah 5 ribu NIB yang kita bantu kepemilikannya terhadap mitra Tokopedia," kata dia.

Baca Juga: 5 Mitos dan Fakta Kesehatan Anak Ala Tokopedia Parents

2. Kepemilikan NIB mempermudah pelaku mendapatkan izin BBPOM

Tokopedia Bantu Legalitas UMKM Lewat NIB, Urus Izin Lebih MudahDokumen Tokopedia

Manfaat lain yang didapatkan UMKM pemilik NIB yaitu kemudahan akses pembiayaan berwirausaha, bantuan pemerintah, serta kepastian dan perlindungan hukum terhadap usahanya.

"UMKM juga mudah mendapatkan izin dari BPOM yang bisa menjamin untuk kemajuan usaha," timpalnya.

Kepemilikan NIB bagi UMKM terutama mitra Tokopedia, dapat mempermudah urusan dokumen seperti sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3. Pendaftaran NIB melalui sistem OSS

Kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM dan pemilik usaha bisa didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas mereka. Melalui sistem OSS, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya dengan pengisian data-data yang diperlukan seperti profil usaha.

Pemilik usaha yang sudah mempunyai NIB lewat sistem OSS secara otomatis mengantongi izin usaha terdaftar legalitasya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Tips Bikin Foto Produk Jualan Online yang Menarik Konsumen Tokopedia

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya