Pagu Penerimaan Pajak Palembang 2024 Naik Rp35 Miliar

Penetapan pagu Palembang dari 12 sektor penerimaan pajak

Intinya Sih...

  • Pagu penerimaan pajak Palembang 2024 naik Rp35 miliar menjadi Rp1,148 triliun dari 12 sektor, termasuk PBB, BPHTB, tenaga listrik, dan mineral.
  • Pajak parkir turun drastis dari Rp26 miliar menjadi Rp9 miliar, sementara pajak sarang burung walet naik Rp209 juta dari Rp180 juta.
  • Penetapan tarif pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen sesuai dengan Perda Kota Palembang nomor 4 tahun 2023.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan pagu penerimaan pajak 2024 hingga naik Rp35 miliar. Pagu Palembang pada tahun ini mencapai angka Rp1,113 triliun.

"Pagu penerimaan pajak daerah untuk 2024 senilai Rp1,148 triliun," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Realisasi Pajak Sumsel 2023 Lewati Target Berkat Pemutihan

1. Pagu PBB Palembang naik Rp1 miliar

Pagu Penerimaan Pajak Palembang 2024 Naik Rp35 MiliarTower Jembatan Ampera Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penetapan pagu 2024 berasal dari keseluruhan target yang diperoleh yakni 12 item pajak, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp280 miliar atau naik Rp1 miliar dari 2023 sebesar Rp279 miliar.

"Kemudian Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp280 miliar atau naik Rp55 miliar dari Rp225 miliar," kata dia.

Selanjutnya Pajak Tenaga Listrik (non-PLN) sebesar Rp6,46 miliar atau meningkat Rp1,46 miliar dari target 2023 sebesar Rp5 miliar, dan Pajak Mineral Bukan Logam yang ditetapkan Rp2,58 miliar atau meningkat dari 2023 sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: Camat dan Lurah di Palembang Diminta Validasi Data Warga Miskin

2. Palembang terima 2 item penerimaan pajak baru

Pagu Penerimaan Pajak Palembang 2024 Naik Rp35 MiliarIlustrasi pajak (pexel)

Sementara untuk pajak tenaga listrik (PLN) ditarget sebesar Rp240 miliar, pajak perhotelan Rp52,2 miliar, pajak parkir Rp9 miliar atau turun drastis dari Rp26 miliar, pajak reklame Rp25,5 miliar dan pajak air tanah Rp68 miliar.

"Kalau pajak sarang burung walet meningkat Rp209 juta dari Rp180 juta. Tahun ini, kami juga ada dua item penerimaan pajak baru, yakni pajak atas makanan atau minuman serta pajak jasa kesenian dan hiburan,” jelas dia.

3. Kenaikan tarif hiburan naik 40 persen sudah sesuai aturan PDRD

Pagu Penerimaan Pajak Palembang 2024 Naik Rp35 MiliarTower Jembatan Ampera Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Terkait aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang penetapan penarikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, Pemkot Palembang juga sudah menentukan tarif.

"Pemkot memilih penetapan tarif pajak hiburan meliputi usaha seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan spa diangka paling minimal yakni sebesar 40 persen," timpalnya.

Kenaikan itu disebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 4 tahun 2023 tentang Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Pajak Air Tanah Sumbang PAD Palembang Tertinggi 110,98 persen 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya