TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Ribu Stok Pupuk Indonesia Terdistribusi di Sumsel

Jamin stok pupuk jelang masa tanam di Sumsel aman

Distribusi pupuk di Sumsel (IDN Times/Dok. Pupuk Indonesia)

Palembang, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan dan stok pupuk bersubsidi di Sumatra Selatan (Sumsel) aman. Sebanyak 18.482 ton pupuk terdistribusi di Lini III atau Gudang Distributor sejak Senin (18/10/2021).

"Jumlah ini setara 141 persen dari stok minimum ketentuan pemerintah," ujar VP Sales Region 2 Pupuk Indonesia, Jambak, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (22/10/2021).

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Siapkan 1 Juta Ton Pupuk Jelang Masa Tanam

1. Sudah 19 ribu pupuk terdistribusi

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendorong distributor untuk meningkatkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Dari jumlah pupuk subsidi di Gudang Distributor Lini III Sumsel itu, stok itu dipersiapkan untuk musim tanam periode Oktober hingga Maret 2021-2022. Stok tersebut juga dipastikan aman dan mampu mencukupi kebutuhan selama 6 minggu ke depan.

"Total stok subsidi ini terdiri dari pupuk Urea 9.020 ton, NPK Phonska 6.506 ton, SP-36 822 ton, ZA 675 ton, dan Organik 1.459 ton," kata dia.

Sedangkan angka realisasi penyaluran pupuk subsidi saat ini sudah mencapai 197.922 ton hingga 18 Oktober 2021. Pasokan tersebut berasal dari pupuk Urea, NPK, SP-36, ZA, dan Organik.

2. Penyaluran stok pupuk berdasarkan SK per daerah

Ilustrasi gudang pupuk (IDN Times/Dokumen)

Syarat mendapatkan pupuk subsidi ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memasukkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta menggunakan Kartu Tani di wilayah tertentu.

“Apabila belum memiliki Kartu Tani, mereka masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari Dinas Pertanian setempat," jelasnya.

Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Yakni alokasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton, dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

"Sedangkan jumlah penyalurannya ke berbagai daerah berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi atau Kabupaten," timpalnya.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Terus Perkuat Stok dan Distribusi Pupuk Nonsubsidi

Berita Terkini Lainnya