Jaringan Narkoba Lapas Muaro Padang Libatkan Oknum Polisi
Intinya Sih...
- Jaringan narkoba di Lapas Kelas IIA Muaro Padang terbongkar setelah Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat menangkap anggota polisi berpangkat Aipda A.
- Penangkapan Aipda A berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap 141 kilogram ganja dari daerah Penyabungan, dengan imbalan Rp2 juta per sekali jalan.
- Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum aparat penegak hukum. Tim masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Jaringan narkoba Lapas Kelas IIA Muaro Padang terbongkar setelah Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP Sumbar) dan Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasaman Barat) menangkap anggota polisi berpangkat Aipda berinisial A.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, menyebut tersangka ditangkap pada Senin pagi kemarin di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Barat.
"Penangkapan Aipda A ini menggagalkan upaya peredaran gelap 141 kilogram ganja. Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan terkait penjemputan ganja dari daerah Penyabungan," kata Ikhlas, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar
1. Tersangka berdinas di Polsek Batipuh
AKBP Ikhlas bilang, berdasarkan profil yang dilakukan tim berhasil mengidentifikasi kendaraan diduga mengangkut narkotika jenis ganja. Aipda A yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, kemudian diamankan bersama barang bukti.
"Pengakuan Aipda A mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Muaro Padang. Tersangka mengaku sudah dua kali mengantarkan ganja dengan imbalan Rp2 juta per sekali jalan," ujar AKBP Ikhlas.
Baca Juga: Guru Honorer Wanita di Musi Rawas Ketahuan Simpan 51,46 Gram Sabu
2. Tidak ada yang kebal hukum
AKBP Ikhlas menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Sampai saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.
3. Koordinasi dengan Lapas kelas IIA Padang
Ikhlas menambahkan, BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang perihal pengakuan oknum polisi tersebut bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana.
"Pengakuannya dikendalikan oleh temannya yang di Lapas. Rencana ganja ini mau dikirim ke Padang, nanti ada yang ambil. Kami koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang," tutupnya.
Baca Juga: Wanita di Banyuasin Meninggal Diduga Overdosis Saat Orgen Tunggal