Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dan memalsukan atau menirukan bahan bakar jenis pertalite, Selasa (22/11/2022).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Randik RT 034 RW 010, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Amankan 10 Tersangka Pengoplos 22 Ton BBM Ilegal di Ogan Ilir
1. Aparat menerima informasi dari masyarakat
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setelahnya melakukan menyelidikan dan menangkap pelaku,
"Mereka ini menimbun BBM jenis solar dan memalsukan atau menirukan BBM jenis pertalite di Jalan Lingkar Randik," ujarnya, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Truk Tangki Solar Oplosan Gunakan logo Pertamina Kelabui Petugas
2. Pelaku ditangkap saat menguras minyak dari tangki truk
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Joharmen, berangkat ke TKP dan pelaku Eko Setyo memindahkan atau menguras minyak dari tangki mobil truk ke jeriken.
"Sebelumnya BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibawa dari SPBU 24.307.35 menggunakan mobil truk berwarna krem kuning," jelasnya.
3. Pertalite dicampur minyak hasil penyulingan dan serbuk hijau
Saat digeledah di warung tempat ia menguras minyak dari tangki mobil truk tersebut, pelaku lain yakni Suhut sebagai pemilik warung sudah menimbun BBM jenis solar. Polisi menemukan alat-alat untuk pengoplosan BBM jenis pertalite.
"Kemudian diinterogasi terhadap para pelaku hingga mereka mengakui telah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak jenis pertalite," terangnya.
Pelaku mencampur bahan bakar pertalite dengan minyak hasil penyulingan, kemudian ditambahkan serbuk pewarna berwarna hijau, sehingga hasilnya seperti warna minyak pertalite asli.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan