Usai Tidur di Tempat Kekasihnya, Pria Ini Tilap Uang dan Mobil

Korban kaget uang dan mobilnya raib begitu selesai mandi

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Nanang (32), warga Senawar Jiaya Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil ditangkap polisi tak sampai 24 jam usai mencuri.

Pelaku diamankan oleh Tim Bagundal Hansapp Unit Reskrim Polsek Babat Supat karena membawa kabur uang dan mobil pacarnya. Ia ditangkap di rumah orangtuanya di Lampung, Jumat (3/02/2023) lalu.

Baca Juga: Pengakuan Warga Kasus Ibu Muda Pemilik Rental PS Lecehkan 11 Anak

1. Pelaku menginap di kontrakan korban

Usai Tidur di Tempat Kekasihnya, Pria Ini Tilap Uang dan Mobil(Pelaku pencurian di desa Babat Supat saat diamankan di Lampung) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Babat Supat, Iptu Widya Bhakti Dhira mengatakan, pelaku mengambil uang dan barang milik korban YT (39) pacarnya sendiri sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku sempat bersama korban menginap dua hari di rumah kontrakan. Saat itu korban tak menaruh curiga terhadap pelaku," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Gadis Belia Disekap dan Dijual Rp500 Ribu ke Pria Hidung Belang

2. Pelaku dan barang bukti ditemukan di Lampung

Usai Tidur di Tempat Kekasihnya, Pria Ini Tilap Uang dan Mobil(Pelaku pencurian di desa Babat Supat saat diamankan di Lampung) IDN Times/Istimewa

Korban kaget mengetahui barang dan uangnya raib begitu selesai mandi, termasuk mobil. Saat itu pelaku juga menghilang dan tak bisa dihubungi.

"Penangkapan pelaku langsung dilakukan begitu korban melapor. Setelah diusut, ternyata pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya di Lampung," ungkapnya.

3. Selain uang, pelaku bawa kabur mobil korban

Usai Tidur di Tempat Kekasihnya, Pria Ini Tilap Uang dan Mobil(Pelaku pencurian di desa Babat Supat saat diamankan di Lampung) IDN Times/Istimewa

Kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp33 juta. Sebab selain uang, mobil korban yaitu Avanza nomor plat BG 1990 PYK juga dibawa oleh pelaku.

"Pelaku kami tahan di Polsek Babat Supat untuk proses penyidikan. Pasal yang diterapkan adalah 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Sumsel Akan Panggil RS Muhammadiyah Kasus Jari Bayi Terpotong

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya