Tersangka Kasus KLHK, Anggota DPRD Muba Terancam Diberhentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Andi Setiawan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kader PDI Perjuangan ini tersandung kasus perambahan hutan di PT Bumi Persada Permai (BPP). Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalu dilimpahkan ke Kejari Muba.
Baca Juga: Ssttt..Ada Tersangka Perambahan Hutan Ikut Bacaleg di Muba
1. DPRD menunggu surat dari Kejari
Seketaris DPRD Kabupaten Muba, Marko Susanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan untuk menangani status dan gaji Andri sebagai anggota legislatif.
"Kita akan menerima surat dari kejaksaan terkait penetapan anggota DPRD atas nama Andi Setiawan, terkait statusnya," ujarnya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Kasus DBD di Palembang Menurun Saat Kemarau, Kok Bisa?
2. Andi dinonaktifkan sementara apabila berstatus terdakwa
Jika Andi berstatus menjadi terdakwa, DPRD Muba akan mengajukan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumsel. Andri langsung diproses untuk pemberhentian sementara hingga putusan tetap (Inkracht) pengadilan.
“Nanti saat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan tidak akan menerima gaji lagi. Namun kita menunggu statusnya jadi terdakwa,” ungkapnya.
3. Badan Kehormatan sudah pernah memanggil Andi
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muba, Yudi Trikarya mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima konfirmasi terkait status Andi Setiawan sebagai tersangka kasus perambahan hutan.
“Hanya saja, sepengetahuan saya kalau masalah gaji, sebelum putusan pengadilan Inckracht masih tetap menerima,” ungkapnya.
Yudi menerangkan bahwa sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, BK telah memanggil Andri untuk memberi keterangan.
"Hanya saja, menurut pengakuan Andi permasalahan ini sudah selesai dan kami dari BK menerima itu. Beliau mengklaim sudah clear, tidak tahunya belum dan malah ditahan. Saat ini kami belum menerima surat penahanan dari pihak kejaksaan,” tutupnya.
Baca Juga: CJH Embarkasi Sumsel Berangkat 27 Mei dari Bandara SMB II Palembang