Tegur Tetangga Kejar Istri dengan Parang, Pria di Muba Malah Dibacok

Pelaku yang sedang kesal tak senang ditegur oleh korban

Musi Banyuasin, IDN Times - Sat Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Idham Kholid (46) dari tempat persembunyiannya di Tungkal Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (21/1/2023).

Pelaku yang sempat buron selama tiga bulan ini membacok Marzuki (42), warga desa Teluk Kecamatan Lais, Muba. Korban ternyata masih tinggal bertetangga dengan pelaku.

Baca Juga: Seorang Pelajar Perempuan Lumpuh Akibat Dirundung Temannya

1. Pelaku kejar istri dengan parang usia ribut

Tegur Tetangga Kejar Istri dengan Parang, Pria di Muba Malah Dibacokilustrasi seseorang membawa parang (Pixabay.com/TRAPHITHO)

Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna mengatakan, pembacokan terjadi pada Jumat (22/11/2022). Peristiwa kriminal itu diawali dari sebuah keributan rumah tangga. 

"Awal mula pembacokan saat pelaku ribut dengan istrinya. Ia mengejar istrinya dengan parang," ujarnya, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Bayi 8 Bulan Korban Kecelakaan di Simpang Dogan Palembang Kritis

2. Korban sempat tegur pelaku saat bertemu di jalan

Tegur Tetangga Kejar Istri dengan Parang, Pria di Muba Malah Dibacok(Ilustrasi) unsplash.com/sebastianpoc

Saat mengejar istrinya itu, pelaku bertemu dengan korban di tengah jalan. Diduga karena tak senang ditegur, pelaku lantas mengayunkan parang ke arah korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis parang. Pelaku langsung kabur usia membacok," terangnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Tegur Tetangga Kejar Istri dengan Parang, Pria di Muba Malah DibacokIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lais, akhirnya pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil dan menemukan tempat persembunyiannya.

"Pelaku sudah kita tangkap dan sekarang ditahan di Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang kami terapkan terhadap pelaku tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri di Palembang Tewas Ditabrak, Anak Korban Kritis

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya