Setelah Palembang, Muba Juga Pasang ETLE Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Empat titik sentral Sekayu akan diterapkan tilang elektronik

Musi Banyuasin, IDN Times - Ketertiban pengendara lalu lintas di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bakal lebih diperketat lagi. Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Muba menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Pengendara lalu lintas yang melanggar aturan bakal terekam oleh kamera CCTV. Sejumlah tempat akan dipasangi kamera.

1. Uji coba di Simpang Balai Agung dan empat titik lainnya

Setelah Palembang, Muba Juga Pasang ETLE Pantau Pelanggar Lalu Lintas(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Sandi Putra mengatakan, titik pertama yang akan dipasang kamera tilang tersebut berada di Simpang Balai Agung. Lokasi itu menjadi poros sentral perekonomian masyarakat dan lintas jalur provinsi maupun kabupaten.

"Muba merupakan kabupaten pertama setelah Palembang yang menerapkan ETLE di Sumsel. Setelah uji coba di Simpang Balai Agung, nantinya ada empat titik kamera yang akan dipasang di wilayah Sekayu," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Jaga Diri, Polres Muba Amankan 9 Orang Pemilik Senpi Ilegal

2. Intai berbagai jenis pelanggaran lalu lintas

Setelah Palembang, Muba Juga Pasang ETLE Pantau Pelanggar Lalu Lintas(Ilustrasi kamera tilang elektronik di Palembang) IDN Times/Istimewa

Sandi menambahkan, kamera pengintai tersebut akan merekam pelanggaran seperti kelengkapan roda dua yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau melawan arus, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sedangkan pengemudi roda empat yang merokok, menggunakan HP saat mengendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman, juga masuk kategori pelanggaran.

"Kamera pengintaian ini akan merekam dan mengidentifikasi nomor polisi atau wajah pengendara yang melanggar sesuai jenis pelanggaran," ungkapnya.

Sandi juga menjelaskan, pelanggaran akan tersimpan dalam database ruang Traffic Management Center atau TMC. Penerapan ini terintegrasi secara nasional dan bank data dengan Dirlantas serta Korlantas.

Baca Juga: Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman

3. Denda makin besar jika sering melanggar

Setelah Palembang, Muba Juga Pasang ETLE Pantau Pelanggar Lalu Lintas(Kasat Lantas Polres Muba AKP Sandi Putra SIK saat memeriksa kelengkapan pengendara) IDN Times/Yuliani

Apabila ETLE sudah berlaku, Sandi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk aparat penegak hukum akan dikenakan sanksi jika melanggar. Menurutnya, masyarakat harus benar-benar taat apabila ETLE sudah diberlakukan.

"Karena berbeda dengan sistem tilang manual, maka besok tidak bisa ditilang sampai dengan putusan sidang. Bedanya dengan sistem ETLE, jika hari ini melanggar dan terulang lagi, maka dendanya semakin besar," jelasnya.

Doni, warga di Sekayu mengaku, penerapan ETLE cukup bagus untuk mengurai angka kecelakaan lalu lintas dan memberi efek jera bagi pelanggar.

"Semoga saja pengguna jalan raya akan semakin tertib dan patuh terhadap aturan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas itu rentan sekali dengan pelanggaran," tutupnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya