Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBU

Penyelundupan sabu dalam kantong teh sering jadi modus

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Jajaran Polres Ogan Komering llir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Rabu (15/6/2022) lalu.

Terungkapnya penangkapan besar ini berawal dari penyergapan pelaku Sono (53). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 Kilogram.

1. Tersangka selundupkan sabu dalam teh

Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBUIlustrasi sabu/istimewa

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, sabu ditemukan petugas dalam bungkus plastik warna hijau merk Refined Chinese Tea Ging Shan.

"Selang dua hari setelahnya, kita kembali menangkap dua tersangka yakni Guber Gunawan (28) dan M Ridho Hambali (23) di tempat berbeda. Dari keduanya ditemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Jumat (17/6/2022)," ujarnya di Mapolres OKI, Rabu (22/6/2022) sore.

Sama seperti penemuan sebelumnya, sabu seberat 2 kilogram juga dikemas dalam tiga kantong plastik teh bermerk Guanyinwang. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka senilai Rp2 miliar.

Baca Juga: Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah

2. Transaksi narkoba dilakukan di depan musala SPBU

Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBUIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres menambahkan, penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di areal SPBU Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam.

"Personel segera menuju lokasi untuk memantau dan menyamar. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB dari arah Palembang datang 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam merah dikendarai 2 orang laki-laki. Mereka masuk ke areal SPBU, dan sepeda motor tersebut berhenti di depan musala areal SPBU tersebut," ujarnya.

Kedua pengendara motor turun dan seorang di antara mereka membawa 1 buah kotak kardus yang diletakkan di lantai depan musala.

"Lalu anggota mendekat dan menangkap keduanya. Mereka diringkus tanpa perlawanan," jelasnya.

3. Petugas juga amankan barang bukti ponsel dan kartu ATM

Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBUilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota kepolisian membuka kotak kardus yang berisi dua buah kantong plastik warna hijau merk Guayinwang. Sabu itu seberat bruto 2.030 gram.

"Ditemukan 1 buah handphone Samsung J7 dari saku celana yang dipakai tersangka Guber, dan ditemukan 1 buah kartu ATM BNI serta uang sebesar Rp70.000 dari saku jaket yang dipakai tersangka Ridho," terangnya.

4. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup

Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, tersangka Guber mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial HK yang berdomisili di Palembang untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli.

"Mereka berdua diberi upah sebesar Rp10 juta. Upah tersebut baru diterima sebesar Rp500 ribu, kemudian sisanya akan dibayar saat barang sudah diserahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Sabu Jualannya Ditawar, Pria Ini Tikam Pembelinya Hingga Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya