Pertama Kali Beraksi, Penjambret Seorang Guru Langsung Tertangkap

Tersangka mengaku kepepet karena butuh uang

Musi Banyuasin, IDN Times - Hanya karena kepepet butuh uang cepat, Ario Saci Saputra (27) menjambret seorang pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Dusun IV Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (15/5/2022).

Pekerja serabutan ini menjambret seorang guru asal Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin. Korban yang bernama WSY kehilangan uang tunai sebesar Rp700.000.

1. Pertama kali beraksi malah langsung tertangkap

Pertama Kali Beraksi, Penjambret Seorang Guru Langsung TertangkapIlustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan.

"Korban jambret ini merupakan seorang Guru SMP. Unit Reskrim kita begerak langsung menangkap tersangka usai menerima laporan," kata Zanzibar, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Pelaku Begal Taksi Online Gunakan Alat Kejut Listrik Lumpuhkan Korban

2. Korban dijambret usai pulang mengajar

Pertama Kali Beraksi, Penjambret Seorang Guru Langsung TertangkapIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang usai mengajar. Di tengah perjalanan, tersangka dari kejauhan yang melihat korban langsung memepet dari sebelah kanan. 

Spontan saja tersangka langsung menarik tas korban yang disandang sehingga motor oleng. Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka langsung membawa lari tas korban. 

"Korban yang terjatuh mengalami luka lecet. Tasnya langsung dibawa lari tersangka," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara

Pertama Kali Beraksi, Penjambret Seorang Guru Langsung TertangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berselang setengah jam usai menerima laporan korban dan berbekal ciri-ciri tersangka, polisi berhasil menangkapnya di Jalan PT Asam Merah di Dusun IV Desa Sri Gunung.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya