Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana Narkoba

Satu tersangka mantan Kades yang telah meninggal dunia

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan, yakni di proyek Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi ll 2016-2018, Rabu (30/11/2022).  

Ketiga tersangka yakni Ansilah (47) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pete Subur (48) sebagai terpidana kasus narkotika, dan Amancik yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Siswa Lahat Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong, Diduga Korban Pembunuhan

1. Mantan Kades jadi tersangka meski telah meninggal dunia

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana NarkobaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasipenkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, tiga tersangka terdiri dari satu mantan Kades Srinanti, Kabupaten OKI. Amancik menjabat Kades dua periode.

"Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia saat proses penyidikan," kata Radyan di Kejati Sumsel, Rabu (30/11/2022).

Ia menambahkan, dua tersangka lainnya dari pihak swasta atas nama Ansilah alias Pendek dan Pete Subur.

"Tersangka Ansilah alias Pendek telah dipanggut secara patut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Baca Juga: Pelatih Ekskul Sekolah Cabuli Siswi OKU Timur di Pos dan Kelas

2. Satu tersangka sudah ditahan karena kasus narkoba

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana NarkobaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ansilah yang ditetapkan dalam DPO diminta segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana.

Sedangkan tersangka Pete Subur (48) sudah menjadi terpidana dalam kasus narkoba, dan telah ditahan di Lapas Kayuagung, OKI.

3. Tiga tersangka merekayasa SPH di lahan gambut

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana NarkobaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Radyan juga menjelaskan, modus ketiga tersangka dalam kegiatan pembangunan jalan tol di lokasi pada 2016-2018. Mereka memalsukan atau merekayasa Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah seakan milik hak masing-masing.

Namun menurut Kementrian Pertanahan, ternyata lokasi pembangunan dilarang diterbitkan SPH karena menyangkut lahan gambut. Secara formal, pemerintah tidak boleh mengeluarkan surat tersebut.

“Mereka merekayasa surat ini bahwa seolah-olah lahan itu milik mereka. Mereka telah merekayasa 17 SPH yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya," tutupnya.

Baca Juga: Sabu Jenis Pil Bernama Yaba Gagal Beredar di Sumsel, Ada 6.853 Butir

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya