Pecat Dokter ASN di Puskesmas, Pj Bupati Muba Digugat ke PTUN

Dokter Fajar absen 156 hari karena alasan positif COVID-19

Musi Banyuasin, IDN Times - Fajar Maulidan Al'amin, seorang dokter Puskesmas di Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berencana menggugat Pj Bupati Muba, Apriyadi. Ia tak terima karena pemberhentian sepihak sebagai ASN di tempat dirinya bertugas.

Dokter yang bertugas sejak 2019 di Puskesmas tersebut menilai adanya suatu bentuk arogansi yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba, karena menjatuhkan sanksi berat kepada dirinya sebagai dokter ASN.

Saat didampingi kuasa hukum Iir Sugiarto, dr Fajar Maulidan Al'amin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Tak Masuk Pendataan BKN, Puluhan Honorer Muba Cegat Pj Bupati

1. Dinilai berhentikan ASN tanpa prosedur

Pecat Dokter ASN di Puskesmas, Pj Bupati Muba Digugat ke PTUN(Dokter Fajar, ASN yang dipecat oleh Pj Bupati Muba didampingi kuasa hukumnya) IDN Times/Istimewa

Fajar mengungkapkan, dirinya diberhentikan sebagai dokter ASN sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi Pj Bupati Muba, Apriyadi, karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 156 hari.

"Alasan saya saya tidak masuk pada saat itu karena terpapar COVID-19 berturut-turut, sehingga diharuskan untuk isolasi sampai saya benar-benar dinyatakan negatif. Semua ada bukti surat-suratnya," ujarnya.

Ia menerima surat pemberhentian yang tidak prosedural karena tanpa mekanisme surat peringatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu, baik itu surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

"Saya hanya mencari keadilan, karena diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme. Sedangkan saya sudah bertugas di Puskesmas Jirak sudah lebih dari tiga tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan ASN dan Honor Palembang Mengeluh Belum Terima Gaji

2. Dokter Fajar tak masuk kerja karena alasan kesehatan

Pecat Dokter ASN di Puskesmas, Pj Bupati Muba Digugat ke PTUNilustrasi pemeriksaan dokter (freepik.com/jcomp)

Kuasa hukum Fajar, Iir Sugiarto menambahkan, ada unsur dugaan kesewenangan dan arogansi yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba.

"Jika dinilai dari Surat Edaran Mendagri memang betul bahwasanya Pj Bupati diberi kewenangan untuk memberhentikan seorang ASN, namun harus dilihat kasusnya seperti apa," ujarnya.

Menurut Fajar, seorang ASN bisa dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi. Dalam kasus ini, kliennya hanya terkait ketidakhadiran. Ia menyebut hal itu bisa terjadi tanpda disengaja.

"Jadi tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini. Jelas sekali klien kami sangat dirugikan," tegas Iir.

3. Sudah layangkan surat keberatan dan tak direspon

Pecat Dokter ASN di Puskesmas, Pj Bupati Muba Digugat ke PTUNIlustrasi pembuatan gugatan hukum. (Pixabay.com/advogadoaguilar)

Pihaknya juga telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat keberatan atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Pj Bupati Muba. Sayangnya, surat keberatan tersebut tidak direspons oleh Pj Bupati Muba baik secara lisan atau berbentuk surat balasan tertulis.

"Saya bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat segera melakukan upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan gugatan ke PTUN Palembang. Kami berharap Majelis Hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pj Bupati adalah salah dan membatalkan SK pemberhentian terhadap klien kami," ucapnya.

Baca Juga: Niat Kabur Usai Begal, 2 Pria di Palembang Sembunyi ke Rumah Polisi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya