Muba Segera Terapkan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Pendidikan Menengah (SMA), segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Musi Banyuasin (Muba).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung membuat aturan terkait penggunaan pakaian adat sebagai seragam tambahan di sekolah, dan segera menyosialisasikan aturan tersebut.
Baca Juga: Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah
1. Dipakai hanya pada hari tertentu
Pj Bupati Muba, Apriyadi, sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyosialisasikan aturan baru dari pemerintah pusat ke sekolah-sekolah.
"Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu," ujar Apriyadi.
Baca Juga: Disdik Palembang Harap Pakaian Adat di Sekolah Tak Bebani Orangtua
2. Pakaian adat sebagai seragam nasional
Dalam aturan baru tersebut, siswa di jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian adat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru segera menyosialisasikan ke pihak sekolah, kemudian disampaikan ke orangtua siswa," terangnya.
3. Dinas Pendidikan membuat surat edaran
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Iskandar Syahrianto menambahkan, pihaknya sedang membuat surat edaran dan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan.
"Mengenai pakaian adat, hal ini tentu akan dibahas batasan atas istilah tersebut. Apakah cukup yang sederhana atau harus lengkap. Kita akan rumuskan dengan bidang kebudayaan," terangnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pamer Eselon Satu Kemendikbudristek 50 Persen Perempuan