Menyamar Petugas PLN, Komplotan Maling Gasak 1.800 Meter Kabel Listrik

Satu tersangka pernah bekerja sebagai petugas PLN

Musi Banyuasin, IDN Times - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap 4 tersangka spesialis komplotan pencuri kabel listrik beraksi di Kabupaten Muba Sumatra Selatan (Sumsel). 

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut Perusahaan Listrik Negara (PLN) kehilangan 1.800 meter kabel listrik di jalan Sekayu - Betung Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu kabupaten Muba.

1. Satu DPO

Menyamar Petugas PLN, Komplotan Maling Gasak 1.800 Meter Kabel Listrik(Pihak Polres Muba saat melakukan press release terkait pencurian kabel PLN) IDN Times/Yuliani

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan, ada 4 tersangka ditangkap yakni Panji Irawan (36), M Maulana Pratama (18), Candra Irawan (22), dan seorang penadah Yono (31). Semua tersangka merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Sementara satu pelaku lainnya berinisial J masih DPO.

"Dari keempat tersangka ini, 3 merupakan pelaku pencurian dan satu merupakan seorang penadah. Sementara masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masih masuk DPO berinisial J," ujar Susianto, Sabtu (10/9/2022).

2. Tersangka berpura-pura jadi petugas PLN

Menyamar Petugas PLN, Komplotan Maling Gasak 1.800 Meter Kabel Listrik(Pihak Polres Muba saat melakukan press release terkait pencurian kabel PLN) IDN Times/Yuliani

Modus pencurian kabel tersebut, para tersangka menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan topi putih dan rompi oranye khas petugas PLN.

"Kemudian para tersangka melancarkan aksinya menggunakan tali yang diikatkan tang, kemudian ditempatkan ke kabel listrik menjadi target pencurian. Kabel kemudian ditarik ke bawah lalu dipotong dengan tang," ungkapnya.

Kemudian kabel tersebut dibawa masuk ke dalam hutan dan dikupas menggunakan kayu. Kabel yang sudah dikupas lalu dijual kepada tersangka Yono seharga Rp17 ribu per kilogram.

Selain itu, para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah.

"Sesuai dengan laporan yang masuk ke polres Muba ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu - Epil. Sedangkan untuk Kecamatan Sekayu adapula kejadian yang sama di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, dan di pastikan para tersangkanya adalah komplotan ini," jelasnya.

3. Salah satu tersangka mantan petugas PLN

Menyamar Petugas PLN, Komplotan Maling Gasak 1.800 Meter Kabel ListrikIlustrasi petugas PLN (dok. PLN)

Susianto menambahkan, aksi para tersangka ini bisa berjalan mulus dikarenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN. Jadi mereka paham betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. 

"Yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan. Atas perbuatan para tersangka, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp46 juta," ungkapnya. 

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 1 potong kabel listrik PLN tips A3CS 150 MM panjang 5,60 M, 1 gulungan kulit kabel A3CS 150 MM panjang 600 M, 2 potongan kayu yang dililit kulit kabel, 1 buah isolator, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm safety, 1 buah topi, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 buah parang dan 1 buah rompi. 

“Para tersangka pencurian akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas. Sedangkan tersangka Yono akan dikenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya