Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

Pjs Kades juga terlibat ikut menyelewengkan dana

Lahat, IDN Times - Dua orang mantan Kepala Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), yakni Hepi Hajarol (40) dan Harpensi (37), kini resmi ditahan Polres Lahat terkait kasus korupsi dana desa.

Keduanya ditahan setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, saat penggunaan anggaran dana Desa Gunung Megang pada 2019 yang menguap sebesar Rp422.796.850.

1. Dana desa baru cair di akhir masa jabatan

Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana DesaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Hery Setiawan didampingi Kanit Pidkor, Ipda Hendra mengungkapkan, kasus bermula saat Hepi Hajarol akan mengakhiri jabatannya sebagai Kades pada 2019. Pada tahun itu, Desa Gunung Megang kecipratan dana desa yang berasal dari APBN sebesar Rp754.162.000.

"Tahap pertama dan kedua bisa dikucurkan sebesar Rp149.532.400, dan tahap ketiga sebesar Rp299.364.600. Dana desa tersebut rencananya digunakan untuk penyelenggaraan PAUD sebesar Rp6.670.000 dan belanja barang perlengkapan Rp9.974.00," ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Kemudian dana desa itu juga diperuntukkan bagi belanja modal peralatan mesin Rp39.760.000, pembangunan 20 unit rumah sehat sebesar Rp691.7758, dan pembinaan karang taruna senilai Rp5.520.000.

2. Sunat dana pembangunan rumah sehat untuk nyalon Kades

Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana DesaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena saat itu merupakan tahun terakhir masa jabatannya, Hepi kembali berambisi jadi Kades. Agar pencalonannya berjalan sesuai harapan, Hepi menyunat dana pembangunan 20 rumah sehat.

"Dari satu unit rumah yang menelan anggaran Rp36.450.900, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya mencapai 60 persen dengan biaya yang dikeluarkan paling besar Rp27 juta. Sedangkan pembangunan 14 unit rumah sehat lainnya masih jauh di bawah 60 persen," ungkapnya.

3. Uang diselewengkan untuk beli mobil

Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana DesaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah masa jabatannya sebagai kades berakhir dan menunggu jadwal Pilkades serentak pada 2019, jabatan Hepi digantikan Harpensi yang dinobatkan sebagai Pjs Kades Gunung Megang. Saat menjabat Pjs Kades, Harpensi yang berstatus sebagai ASN ini juga menyelewengkan dana desa.

"Perkara ini terungkap di akhir 2021 dan prosesnya baru selesai sekarang. Dana desa yang diselewengkan itu dari pembangunan rumah sehat," terangnya.

Selain karena tidak selesai dibangun, perancangan program rumah sehat juga diangga[ menyalahi aturan. Manfaat rumah sehat hanya untuk si pemilik rumah saja, sedangkan dana desa tujuannya untuk pemberdayaan seluruh masyarakat desa.

"Pengakuan tersangka Hepi, uang tersebut untuk membeli mobil jenis Avanza dan kebutuhan sehari-hari. Juga untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kades pada 2019 walau kalah," ungkapnya.

4. Pjs Kades malah ikut cicipi uang dana desa

Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana DesaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Harpensi juga menjadi tersangka karena terlibat memperkaya tersangka Hepi. Dalam masa 11 hari jabatannya sebagai Pjs Kades, Harpensi ikut menyelewengkan dana desa tahap ketiga sebesar Rp299.364.600.

Berdasarkan pengakuan tersangka Harpensi, uang tersebut diserahkannya kepada tersangka Hepi, dengan alasan program yang dibuat Hepi belum selesai.

"Sudah ada setor balik sebesar Rp30 juta dari tersangka Harpensi. Tapi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan olehnya," katanya.

Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya